25 radar bogor

Uji Petik Emisi, Dishub Kota Bogor Periksa 700 Mobil Pribadi

ilustrasi uji emisi
ilustrasi uji emisi
ilustrasi uji emisi

BOGOR – RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 700 kendaraan non umum atau mobil pribadi dalam giat uji petik emisi gas buang.

Dari kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Semeru Kecamatan Bogor Barat selama tiga hari itu, beberapa kendaraan dinyatakan tidak lulus.

“Kendaraan yang tidak lulus langsung kami arahkan ke bengkel yang sudah disediakan di lokasi untuk memperbaiki,” ujar Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya kepada Radar Bogor, kemarin (25/10).

Pengujian dilakukan berdasarkan aturan. Di mana kendaraan dibawah tahun 2007, karbon monoksida (CO) maksimal yakni 4,5 persen dan hidrokarbon (HC) maksimal 1.200 ppm. Sedangkan kendaraan di atas 2007 CO maksimal 1,5 persen dan HC maksimal 200 ppm.

“Kendaraan yang diuji petik emisi gas buang ini dikhususkan pada kendaraan berbahan bakar solar dan bensin,” tuturnya.

Rudi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan CO/HC Tester dan Smoke Tester maka kendaraan yang lulus akan diberikan stiker lulus uji emisi gas buang dari Dishub Kota Bogor. Dengan begitu upaya mengurangi pencemaran lingkungan hidup karena emisi gas buang dapat terealisasi.

“Karena emisi gas buang itu berpengaruh terhadap polusi udara dan lainnya,” ungkap dia.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu, kata Rudi, memang rutin dilaksanakan. Setiap tahun dilakukan dua kali yakni di awal dan akhir tahun. Dishub juga tak sendiri. Dishub bekerjasama dengan instansi kepolisian, Denpom 3/1 Bogor serta beberapa bengkel seperti Honda, Isuzu, Daihatsu, Toyota dan Mitsubishi.

“Kegiatan ini juga sebagai dukungan terhadap program pemerintah terkait pengembangan transportasi ramah lingkungan di Kota Bogor,” pungkasnya. (gal/pkl6/c)