25 radar bogor

Sepi Job jadi Alasan Ibnu Rahim Aktor di Sinetrn Madun Nekat Jual Narkoba

Kapolres Tangerang Selatan AKB Ferdy Irawan (kanan) memperlihatkan pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim (tengah) di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Polisi menangkap Ibnu Rahim karena diketahui sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Kapolres Tangerang Selatan AKB Ferdy Irawan (kanan) memperlihatkan pemain sinetron serial "Madun" Ibnu Rahim (tengah) di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Polisi menangkap Ibnu Rahim karena diketahui sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Kapolres Tangerang Selatan AKB Ferdy Irawan (kanan) memperlihatkan pemain sinetron serial “Madun” Ibnu Rahim (tengah) di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/10/2019). Polisi menangkap Ibnu Rahim karena diketahui sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Pemeran Bule dalam Sinetron sinetron Si Madun, Ibnu Rahim (19) ungkap alasan setelah tertangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain mengedarkan, Ibnu juga dinyatakan positif menjadi pecandu narkoba lewat pemeriksaan urine.

Jadi Pengedar Sabu, Pemeran Bule di Sinteron Madun Diciduk Polisi

Terkait kasus ini, Ibnu mengaku sudah satu tahun mengonsumi barang haram. Alasan dirinya terjerumus menjadi pemadat karena jenuh sepi mendapatkan tawaran syuting.

“Sudah 1 tahun bang. Saya jenuh dan kesal aja gak ada kegiatan dan program-program,” kata Ibnu seperti dikutip dari  Suara.com, Jumat (25/10/2019).

Setelah terbukti menjadi pengedar narkoba, Ibnu pun akhirnya meminta maaf kepada keluarga. Dia pun mengaku menyesal.

“Saya minta maaf kepada semuanya khususnya orang tua. Saya minta maaf sedalam-dalamnya,” katanya

Polisi membekuk Ibnu saat sedang bertransaksi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, tersangka Ibnu Rahim mendapatkan satu paket narkoba berisi 20 butir pil ekstasi, lalu menjualnya sebanyak 4 butir dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. (suar/ysp/net)