25 radar bogor

Buang Limbah Beracun ke Sungai Cileungsi, Enam Pabrik Dilimpahkan ke Polda

Sungai Cileungsi
Kondisi Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini berwarna hitam dan mengeluarkan aroma bau tak sedap akibat tercemar limbah B3.
Sungai Cileungsi
Kondisi Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini berwarna hitam dan mengeluarkan aroma bau tak sedap akibat tercemar limbah B3.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Sebanyak 14 perusahaan yang beroperasi di sepanjang Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor berada dalam pengawasan Polres Bogor.

Sementara delapan yang duduga membuang limbah Bahan, Beracun dan Berbahaya (B3) ke Sungai Cileungsi sudah diperiksa dan enam diantaranya kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat .

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, enam pabrik sudah dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara dua pabrik lainnya tidak memenuhi unsur melakukan tindakan pencemaran lingkungan.

“Enam pabrik yang memenuhi unsur atau bukti membuang limbah B3 sudah kami limpahkan ke Polda Jawa Barat,” beber dia, kemarin.

Ia menerangkan para manajemen pabrik yang duduga telah mencemari lingkungan hidup di Sungai Cileungsi akan dikenakan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Terungkapnya tindakan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi ini berkat kerja tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI dan DLH Kabupaten Bogor yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik,” terangnya.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bogor Uli Sinaga menjelaskan bersama DLH Jawa Barat akan melakukan sidak lagi ke puluhan pabrik lainnya di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi.

“Ini bukan aksi yang terakhir, karena kami akan tetap melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang diduga sama ‘nakalnya’,” jelas Uli.

Ia menjelaskan pada sidak sebelumnya pada Senin (21/10) kemarin, tim juga menemukan sebuah pabrik yang kabarnya tidak sengaja membuang limbah B3nya ke media lingkungan hinggga meresap tanah.

“Kebetulan pas kami sidak pabrik tersebut sedang ada pergantian pipa Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) lalu karena tidak sengaja limbah B3, kami akan melakukan uji tanah dan kalau terkontaminasi kami akan perintahkan mereka untuk memperbaiki lingkungan. Saat itu juga kami memasang plang agar mereka tidak merubah kondisi,” cetus dia.

Dia menegaskan, apabila pihak pabrik menimbun tanah atau menghilangkan bukti maka mereka, maka akan diancam pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(ipe)