25 radar bogor

Kota Bogor Terus Tingkatkan Sistem Penerapan Tata Kelola Keselamatan Jalan

DLLAJ Kota Bogor
Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Jasa Raharja menghadiri sharing session Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 yang berlangsung di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (24/10/2019).
DLLAJ Kota Bogor
Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Jasa Raharja menghadiri sharing session Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (24/10/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Pemerintah Kota Bogor dan Polres Bogor Kota terus berupaya dalam meningkatkan sistem penerapan tata kelola keselamatan jalan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Untuk itu, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Jasa Raharja menghadiri sharing session Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 yang berlangsung di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (24/10/2019).

“Sharing Session ini merupakan rangkaian acara dari penjurian IRSA. Sharing session ini mengangkat tema Smart City pada perspektif keselamatan jalan yang berfokus pada penerapan smart mobility dan smart living,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati.

Penjurian sendiri dilakukan oleh tenaga profesional dari Korlantas Mabes Polri, Pakar Transportasi, Senior Investigator KNKT, Kementerian Kesehatan, dan Global Road Safety Partnership (GRSP) Indonesia.

Dalam acara ini, setiap perwakilan Kota/Kabupaten melakukan dialog tentang permasalahan jalan dan berbagi solusi untuk bisa diterapkan di daerahnya masing-masing. Paparan materi Kota Bogor disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, kemudian dilanjutkan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Kuncoro, Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati dan Kepala Dinas Pendidikan Fahrudin.

Untuk selanjutnya, hasil penilaian IRSA 2019 tersebut nantinya akan diumumkan setelah proses sharing session usai. Aspek penilaian dari para juri sendiri meliputi lima Pilar. Pilar pertama meliputi manajemen keselamatan jalan, Pilar kedua meliputi aspek jalan yang berkeselamatan, Pilar ketiga meliputi kendaraan yang berkeselamatan, Pilar keempat meliputi perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan Pilar kelima meliputi penanganan pra dan pasca kecelakaan. (Humpro :Alif/Ryan/pri)