25 radar bogor

Wujudkan Bogor Kota Zombi, Penjual Miras Kena Sanksi Denda

Petugas Polres Bogor saat menyita sejumlah botol miras pada Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (12/10/2019).
Petugas Polres Bogor saat menyita sejumlah botol miras pada Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (12/10/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR,Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis lima penjual minuman keras ilegal yang diamankan Tim Puma (Pemburu Minuman Keras) pada Senin (14/10) malam, melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kemarin (17/10).

Kelimanya terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8/2006 tentang Ketertiban Umum karena menjual minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin.

“Mereka divonis membayar denda masing-masing Rp300 ribu serta barang bukti dimusnahkan,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi kepada Radar Bogor.

Herry menjelaskan, pasca vonis hakim sidang tipiring tersebut, PPNS Satpol PP Kota Bogor akan membuka kembali segel tempat usaha atau gerobak penjual. Namun, dengan catatan tidak boleh lagi menjual miras. Untuk memastikan hal itu, tim akan terus mengawasi kegiatannya.

“Pengawasan di lapangan akan terus dipantau oleh Tim Puma,” terang dia.

Selain itu, sambung dia, sidang Tipiring merupakan bagian upaya efek jera kepada para pelanggar untuk tidak lagi menjual minuman keras ilegal. Selanjutnya Tim Puma Satpol PP Kota Bogor akan melanjutkan razia di empat kecamatan yang lainnya.

“Sehingga bisa tercipta Kota Bogor menjadi Kota Zombi alias zero minuman beralkohol ilegal,” ungkapnya.

Razia juga diharapkan dapat mencegah tawuran pelajar dan tindak kejahatan serta asusila akibat mengkonsumsi minuman keras yang berdampak langsung yaitu dapat merusak kesehatan, merusak lingkungan keluarga dan sekitarnya, juga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Sehingga dilakukan penegakan perda yaitu dengan razia dan sidang Tipiring oleh PN Bogor,” pungkasnya. (gal/pkl5/c)