25 radar bogor

Dialihfungsikan Jadi RTH, Sarana Olahraga di Kota Bogor Terus Dipangkas

Sarana Olahraga Lapangan Sempur
Walikota Bima Arya saat mencoba jogging track di Lapangan Sempur.
Sarana Olahraga Lapangan Sempur
Walikota Bima Arya saat mencoba jogging track di Lapangan Sempur.

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyulap lapangan atau lahan kosong menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) mendapat sorotan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) RTH DPRD Kota Bogor.

Pasalnya, Pemkot dinilai lebih banyak mengalihfungsikan lapangan yang biasa digunakan olahraga masyarakat menjadi taman. Lantaran untuk memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah.

“Langkah pemerintah untuk memenuhi kuota 30 persen RTH bagus. Tapi apakah harus mengubah fungsi dari lapangan olahraga menjadi taman?,” ujar Wakil Ketua Pansus Perda RTH DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri kepada Radar Bogor, Rabu (16/10/2019).

Saeful mengaku, banyak keluhan masyarakat atas gencarnya Pemkot Bogor menyulap lapangan olahraga menjadi taman. Seperti di Lapangan Sempur yang saat ini tak lagi dibuka setiap hari dan tak lagi bisa digunakan bermain sepak bola.

Akibatnya, sarana olahraga menjadi minim lantaran masyarakat tak lagi bebas menggunakan sarana tersebut untuk berolahraga. “Sekarang Lapangan Kresna di Bogor Utara mau dijadikan taman juga seperti itu,” katanya.

Jika merujuk pada janji kampanye Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim, lanjut Saeful, maka tak perlu lagi menyulap sarana olahraga menjadi taman. Sebab janjinya adalah membangun sarana olahraga di tiap kecamatan.

“Kalau mau bangun sarana olahraga, buat apa memgubahnya menjadi taman. Lapangan olahraga dengan taman yang ada sarana olahraganya itu berbeda,” jelas dia.

Politisi PPP ini juga mengaku kecewa lantaran Pemkot tak secara gamblang membuka realisasi penataan RTH berdasarkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 dalam rapat pembahasan Perda RTH pada Rabu (16/10). Padahal itu penting untuk mengetahui berapa realisasinya.

“Karena dalam Perda RTRW itu RTH publik 20,56 persen dari luas kota sedangkan RTH privat mesti 11,943 persen,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati mengungkapkan, Perda RTH saat ini masih belum rampung lantaran Perda RTRW yang masih dalam tahap revisi. “Judul perda belum fix, apakah ini soal pengelolaan atau penyelenggaraan perda,” kata dia.

Terkait alih fungsi lapangan, Erna membantah jika Lapangan Sempur maupun Kresna dialihfungsikan dari sarana olahraga menjadi taman. Sebab masih ada fungsi lama yang bertahan.

“Tidak dialihfungsikan, tetap lapangan bola dan itu bagian dari RTH, Garis Sempadan Sungai (GSS) juga RTH. Kalau alih fungsi itu tadinya taman diubah jadi bangunan,” jelas dia.

Kendati demikian, Erna memastikan bahwa Pemkot Bogor terus berupaya meningkatkan RTH Kota Bogor. Salah satunya pendataan jumlah fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang telah diserahkan. Sebab tanah di Kota Bogor saat ini harganya sudah cukup tinggi.

“Masalahnya harga tanah kan tinggi, kemudian juga terbatas karena daerah ini kan kota, berbeda dengan kabupaten,” ungkapnya.

Keterbatasan luas wilayah juga membuat Pemkot tak menarget banyak RTH. Jika saat ini sudah 11 persen maka ditargetkan naik menjadi 12,38 persen.

“Sedikit karena terbentur luas wilayah, makanya solusi nanti RTH ditentukan di Perda, apakah di siasati dengan roof garden atau vertikal garden, itu harus disiapkan semua termasuk medianya,” pungkasnya. (gal/pkl7/c)