25 radar bogor

Tanggapi Fenomena Crosshijaber, MUI: Penistaan Agama!

ilustrasi crosshijaber

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Maraknya fenomena crosshijaber menjadi perhatian Majelis Ulam Indonesia (MUI). MUI Kota dan Kabupaten Sukabumi ikut mengomentari adanya aksi Crosshijaber yang menggegerkan jagad media sosial. Prilaku tersebut dinilai MUI sebagai bentuk penistaan agama.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy mengungkapkan, jika prilaku itu ada di Kota Sukabumi, pelakunya harus ditangkap. Karena memang, tindakan itu jelas haram dan melanggar aturan.

“Ya saya tahu dari media sosial, harus ditangkap, apalagi kalau ada di Kota Sukabumi. Bukan haram lagi, tapi itu fitnah,” ungkap Kusoy kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/10).

Dalam sebuah hadis, Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Terlebih, tindakan itu ditambahkan dengan niatan yang tidak baik. “Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),” terangnya.

Lebih jauh Kusoy mengungkapka, Crosshijaber merupakan penistaan agama. Karena dapat menimbulkan fitnah bahwa yang menggunakan hijab syar’i itu tidak baik.

“Sudah jelas, yang menggunakan hijab syar’i itu dicurigai. Ditambah lagi ada tidakan sepeti ini, sehingga menjadi fitnah. Sampai saat ini belum ada laporan kepada kami untuk di Kota Sukabumi,” tukasnya.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Oman Komarudin mengaku prihatin terkait fenomena pria yang berpenampilan wanita dengan menggunakan hijab dan cadar. Pada prinsipnya, hijab itu adalah tuntunan agama. Namun, bila disalah gunakan jelas telah menyalahi aturan agama. Apalagi, hijab tersebut digunakan oleh kaum pria.

“Ini merupakan suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena, ajaran Islam sejatinya melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Sebab, secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai fenomena tersebut. Mengingat, belum diketahuinya motif dari mereka yang melakukan hal itu. “Fenomena crosshijaber perlu diwaspadai apa motif gerakan ini. Apakah sekedar cari ketenaran, mode saja, ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau pencurian,” paparnya.

Untuk mengantisipasi agar crosshijaber tidak menyebar dan memasuki wilayah Sukabumi, maka MUI Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga melalui DKM Masjid dan program Bahsul Masail dan Istiqomah Silaturahmi Dahkwah (Isdi) yang diselenggarakan di setiap kecamatan.

“Kita terus menyampaikan mengenai fenomena ini, kepada warga. Iya, intinya cross hijaber itu, sangat menyimpang dari ajaran Islam dan sangat menodai agama. Jangan sampai perilaku keagamaan yang menyimpang ini semakin mewabah dan merusak keyakinan dan moral warga Sukabumi,” pungkasnya.

Awal mula viralnya fenomena crosshijaber Viralnya fenomena crosshijaber ini bermula ketika akun twitter @infinityslut mengunggah cuitan tentang fenomena tersebut. Dalam cuitannya, @infinityslut mengunggah tangkapan layar dari akun instagram @cross.hijaber. Hingga saat ini, sudah 27 ribu pengguna media sosial memperbincangkannya.

Dari profilnya, akun yang berlokasi di Surabaya ini dibuat untuk komunitas crosshijaber dan mewadahi penghobi crosdresser khusus busana muslimah atau crosshijaber. Pengikutnya sudah mencapai angka seribuan.(upi/den/t/radarsukabumi)