25 radar bogor

Tak Berizin, Gudang Milik Minimarket di Jalan Pelabuhan II Sukabumi Disegel

SUKABUMI-RADAR BOGOR,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyegel gudang milik PT Yomart Rukun Selalu yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II, RT 4/13 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, penyegelan dilakukan karena gudang milik PT Yomart Rukun Selalu belum mengantongi perizinan.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah melakukan pengecekan rupanya memang betul, gudang yang sebelumnya tempat penyimpanan telur itu belum berizin saat digunakan oleh perusahaan itu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi (Radar Bogor Group) saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Menurut Ajat, sebelum dilakukan penyegelan parmanen. Pihaknya, telah menyegel sementara dan memberikan waktu untuk mengurusi perizinan. Namun, karena perizinan tidak ditempuh sehingga pihaknya terpaksa menyegel secara permanen.

“Saat awal kami kelapangan bersama DPMPTSP, dikasih waktu tiga hari untuk mengurusi izin, tapi itu tidak dilakukan sehingga kami segel secara permanen,” sebutnya.

Untuk saat ini, lanjut Ajat, selama perizinan belum ditempuh, tidak boleh ada operasional atau kegiatan di gudang. Pihaknya, bakal membuka segel setelah gudang tersebut berizin.

“Informasi yang kami terima, barang-barang yang masuk gudang hanya transit saja sebelum didistribusikan ke wilayah Palabuhanratu. Sekarang ini, tidak diperbolehkan dulu ada aktivitas di gudang itu sebelum ada izin,” tukasnya.

(radarsukabumi/ysp/upit)