25 radar bogor

Catat! ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Jika Tidak Ini Sanksinya

Ilustrasi PNS
Ilustrasi CPNS Lulusan S1
Ilustrasi ASN

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aparatur Sipil Negera (ASN) harus lebih hati-hati dalam menuliskan postingan di media sosial. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengkritik pemerintah.

Dia memberikan penjelasan itu usai kegiatan penghargaan 45 inovasi pelayanan publik di istana Wakil Presiden kemarin (15/10). Saat ditanya apakah ASN dilarang mengkritik pemerintah, dia memberikan jawaban tegas. “Ya undang-undangnya begitu. (ASN, red) bukan bagian (menyampaikan, Red) kritik,” tuturnya.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan ASN tidak dilarang untuk menyampaikan masukan atau saran yang bersifat membangun untuk institusinya. Dia menegaskan ASN tidak boleh menyampaikan kritik ke pemerintah. Apalagi kritikan itu disampaikan di ruang publik atau media sosial. “Apalagi (sampai, Red) bikin gaduh, apalagi menyerang,” tuturnya.

Syafruddin menuturkan setiap anak bangsa sebaiknya mengikuti aturan hukum. Dia menjelaskan ASN memiliki aturan dalam disiplin ASN. Begitupun dengan personel polisi dan tentara, ada aturan hukum masing-masing. “Ikuti aturannya saja, negara akan baik,” jelasnya.

Sementara itu Syafruddin mengomentari adanya kasus ASN yang tersangkut kasus ujaran kebencian. Dia menegaskan sudah memberikan peringatan. “Sudah berbusa mulut kita,” katanya.

Syafruddin mengatakan jumlah ASN sekitar 4,5 juta jiwa. Kemudian 80 persen dari total ASN itu merupakan ASN pemerintah daerah. Jadi dia berharap masyarakat memahami ketika ada kasus yang menimpa seorang ASN, tidak lantas menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB. Sebab ASN Pemda itu di bawah pembinaan bupati, walikota, serta gubernur.

Sejalan dengan arahan Syafruddin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta ASN menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Mereka juga telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas ASN di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi bangsa. “Bagi ASN yang terbukti masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.

Ridwan merinci bentuk aktivitas pelanggaran disiplin tersebut. Pertama, menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis di media sosial yang mengandung ujaran kepada ideologi bangsa dan pemerintah. Kedua, membuat pendapat yang menyinggung suku, agama, ras, maupun antar golongan. “Kemudian, menyebarluaskan pendapat atau unggahan seseorang yang mengandung unsur-unsur tersebut. Share, broadcast, upload, retweet, dan repost instagram,” bebernya.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah untuk menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci ideologi bangsa dan Pemerintah. Apalagi, mengikuti kegiatan tersebut jelas dilarang. Terakhir, menanggapi atau mendukung pendapat maupun postingan ujaran kebencian tersebut. Baik memberikan likes, dislike, love, retweet, maupun berkomentar di media sosial.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin pertama sampai empat dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan, pelanggaran poin lima dan terakhir dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” jelas Ridwan. (deb/syn/wan/han)