25 radar bogor

Pemkab Bogor Dukung Perpres 63, Investor Luar Siap-siap Ganti Nama Brand

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Wabup Iwan Setiawan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Seiring dengan rencana Persiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografis hingga bangunan dan tempat komersil lainnya, mendapat sokongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, turunan dari Perpres tersebut bisa dituang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Dengan kata lain, penggunaan Bahasa Indonesia yang diatur dalam Perpres bisa diaplikasikan di Kabupaten Bogor lewat Perda atau Perbup.

“Ini kan aturan, peraturan presiden sama dengan instruksi. Namun dalam Perbup nanti juga bisa saja ada kearifan lokal yang dibuat. Supaya bilamana para pengusaha ini tidak mengikuti instruksi presiden dan perbup, ada alternatif lain,” kata Iwan pada Radar Bogor saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin (14/10/2019).

Meskipun belum ada sanksi yang mengikat, kata Iwan, namun tetap saja aturan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Sehingga, semua daerah di tingkat bawah harus mengikutinya.

“Kita kan sebagai perpanjangan tangan dari Presiden kan harus menterjemahkan itu. Jangan hanya Perpres tapi turunannya tidak ada. Kita harus ikuti,” sahut Iwan.

Dalam poin Perpres Nomor 63 itu juga disebut bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah baik walikota maupun bupati wajib mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia di daerahnnya masing- masing.

Jika penggunaan Bahasa Indonesia tersebut sudah menyalahi aturan, kata Iwan, bisa saja di dalam Perbup maupun Perda yang akan dibuat nanti bisa dimasukkan sanksi didalamnya. “Didalam penyusunan Perbup atau Perda nanti bisa diberikan teguran. Jadi bukan hanya imbauan, namun sudah menjadi instruksi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani mengaku, tidak ada urgensi penamaan dengan menggunakan bahasa Indonesia pada produk bisnis yang pasarnya juga mengglobal.

Diketahui, dalam penamaannya, Sentul City menggunakan bahasa asing yang jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi Kota Sentul. Alfian menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum berencana apakah Sentul City akan diubah menjadi Kota Sentul atau menggunakan nama lain.

“Coba bayangkan kalau orang Amerika beli apartment River Park View, jika di Indonesiakan apa ya bunyinya? Kita akan kaji dan pahami dulu pesan besar yang disampaikan dan dimaksud presiden dalam Perpres 63/2019 ini,” pungkasnya. (cr2/dka/c)