25 radar bogor

Mantan Kades Diduga Serobot Lahan di Ciampea, Pemilik Tuntut Ganti Rugi Rp38 M

CIAMPEA-RADAR BOGOR, Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong saat ini tengah menangani persidangan dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan serta pemalsuan surat yang melibatkan mantan kepala desa, salah satu pengembang perumahan, serta pengusaha asal Jakarta.

Penyerobotan dilakukan atas tanah seluas 9,5 hektar dan 7 hektare milik Djedjen Teteng di tiga desa yakni Cicadas, Cibadak dan Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea.

Kuas Hukum Penggugat Indra Kurniawan menjelaskan, saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) untuk membuktikan dalil dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukannya penggugat.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) setelah ditolaknya semua eksepsi pembelaan dari para tergugat oleh pihak majelis hakim PN Cibinong dalam surat perkara bernomor 38/Pdt.G/2019/PN,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.

Ia juga mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ini salah satu indikasi melawan hukumnya dimana namanya tercantum dalam sertifikat dijadikan dasar bukti oleh tergugat satu untuk dijual kepada pihak tergugat tiga (pengembang perumahan).

“Kami pun sudah melakukan pemblokiran terhadap 14 sertifikat tanahnya. Karena, nama orang-orang tersebut namanya dipergunakan untuk dicantumkan kedalam sertifikat dengan imbalan Rp500 ribu,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini yang sudah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) oleh PN Cibinong adalah tanah yang diatasnya sudah berdiri banyak bangunan rumah di area Perumahan PURI Araya Ciampea.

“Akibat dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang sudah dilakukan oleh para tergugat, sudah menimbulkan kerugian yang sangat besar yang dialami oleh klien kami dan meminta ganti rugi sebesar Rp38 milyar,” tuturnya.

Sebelumnya gugatan perbuatan melawan hukum ini juga terungkap, yaitu tanah milik Djedjen Teteng seluas 9,5 hektar pernah dititipkan kepada tergugat satu berdasarkan surat perjanjian didepan notaris yang masa berlakunya Dua tahun dan pada 2014 pihak penggugat melihat sendiri dilahannya sudah dilakukan cut and fill dengan cara dibulduser sedangkan waktu itu tergugat satu mengabarkan kepada penggugat jika tanahnya belum laku terrjual.

Sementara untuk lahan lainnya seluas 7 hektar, juga terungkap sudah dijual ke pihak tergugat tiga, dengan cara dipalsukan surat kepemilikanya.

Wartawan koran ini sudah mencoba melakukan konfirmasi via telpon mantan kades, hingga mendatangi lokasi perumahan, namun pihak pengembang enggan memberikan keterangan. (nal/c)