BOGOR–RADAR BOGOR,PJ (27) harus berurusan dengan pihak Mapolresta Bogor Kota setelah kedapatan menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini diringkus di kediamannya di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Bogor Kota Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Ganja
“Dia punya halaman di belakang rumahnya kecil, dia tanam (ganja), hasil penangkapan ditemukan tiga polybag yang sudah disetek batangnya,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser kepada awak media saat melakukan ekspos di Mapolresta Bogor Kota, kemarin (14/10).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hendri, hasil ganja yang disetek sudah sempat diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Tapi hanya di sekitar kerabatnya saja dengan harga beragam berdasarkan paketnya.
“Harganya kan model paket, ada yang 1 paket Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu, tergantung besarannya,” ungkap dia.
Hendri mengaku masih mendalami kasus tersebut. Sebab penuturan tersangka baru kali pertama memanen dalam waktu tiga bulan. Namun dia yakin tersangka sudah lebih lama dari itu.
Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menambahkan, bibit ganja yang didapat PJ berupa biji dari salah seorang kerabatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Temannya sedang kita kejar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, PJ mengaku baru kali pertama menanam ganja di rumah. Hal itu merupakan sambilan dari pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran. Namun dia berkilah bahwa biji ganja yang ia dapat bukan dari temannya melainkan menemukan di pinggir jalan.
“Pakai pupuk bekas sampah organik. Baru ini aja panen, bijinya (benih) nemu. Belajar di Google, kadang-kadang pakai sendiri dan jual juga,” katanya.
Tanam Ganja di Belakang Rumah, Petani Asal Kemang Diringkus Polisi
Dalam ekspos tersebut, Polresta Bogor Kota juga berhasil meringkus 20 orang tersangka dengan 17 perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan di September 2019.
Kegiatan tak hanya dilakukan di Kota Bogor melainkan juga Kabupaten Bogor. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 60,3 gram jenis sabu dan 477 gram jenis ganja.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar.(gal/pkl6/c)