25 radar bogor

Belajar dari Google, Petani Asal Kemang Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan 17 kasus, di Mapolres Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan 17 kasus, di Mapolres Bogor Kota, Senin (14/10/2019).

BOGOR–RADAR BOGOR,PJ (27) harus berurusan dengan pihak Mapolresta Bogor Kota setelah kedapatan menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini diringkus di kedia­mann­ya di wilayah Desa Pabuaran, Keca­matan Kemang, Kabupaten Bogor belum lama ini.

Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Bogor Kota Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Ganja

“Dia punya halaman di belakang rumahnya kecil, dia tanam (ganja), hasil penang­kapan ditemukan tiga polybag yang sudah disetek batangnya,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser kepa­da awak media saat mela­ku­kan ekspos di Mapolresta Bogor Kota, kemarin (14/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hendri, hasil ganja yang disetek sudah sempat diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Tapi hanya di sekitar kerabatnya saja de­ngan harga beragam berdasar­kan paketnya.

“Harga­nya kan model paket, ada yang 1 paket Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu, tergantung besa­rannya,” ungkap dia.
Hendri mengaku masih men­dalami kasus tersebut. Sebab penuturan tersangka baru kali pertama memanen dalam waktu tiga bulan. Namun dia yakin tersangka sudah lebih lama dari itu.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menambahkan, bibit ganja yang didapat PJ berupa biji dari salah seorang kerabatnya. Saat ini pihaknya tengah me­laku­­kan pengejaran terhadap ora­ng tersebut. “Temannya sedang kita kejar,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, PJ meng­aku baru kali pertama menanam ganja di rumah. Hal itu meru­pakan sambilan dari pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran. Namun dia berkilah bahwa biji ganja yang ia dapat bukan dari teman­nya melainkan menemukan di pinggir jalan.

“Pakai pupuk bekas sampah organik. Baru ini aja panen, bijinya (benih) nemu. Belajar di Google, kadang-kadang pakai sendiri dan jual juga,” katanya.

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Petani Asal Kemang Diringkus Polisi
Dalam ekspos tersebut, Pol­res­ta Bogor Kota juga berha­sil meringkus 20 orang tersangka dengan 17 perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Penang­kapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan di September 2019.

Kegiatan tak hanya dilakukan di Kota Bogor melainkan juga Kabupaten Bogor. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 60,3 gram jenis sabu dan 477 gram jenis ganja.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar.(gal/pkl6/c)