25 radar bogor

Anggaran Belum Cair, Panitia Pilkades di Rumpin Terpaksa Berhutang Rp50 Juta

Kegiatan panitia Pilkades Sukamulya usai pengundian nomor urut cakades, kemarin (14/10).
Kegiatan panitia Pilkades Sukamulya usai pengundian nomor urut cakades, Senin (14/10/2019).

RUMPIN-RADAR BOGOR, Panitia Desa Sukamulya rela meminjam uang untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak 2019. Hingga saat ini hutangnya sudah mencapai Rp 50 juta, lantaran anggaran Pilkades belum cair.

“Sesuai dengan apa yang diinginkan Pemda, akan menurunkan anggaran Pilkades sedangkan panitia kebutuhannya sangat terbatas sekali, secepatnya minta segera dicairkan, karena panitia sudah pinjam sana sini buat keperluan tahapan,” kata Ketua Panitia Pilkades Sukamulya Dadang Hilaki kepada wartawan, kemarin.

Untuk memenuhi kebutuhan tahapan Pilkades, pinjamannya sudah mencapai Rp 50 juta, baik sosialisasi dan kegiatan yang lainnya, karena dari calon tidak diungut biaya sama sekali.

“Ini keluhan yang perlu diperhatikan, kebutuhan betul-betul mendesak. Sementara Pilkades tinggal menunggu hari,” keluhnya.

Ketika ditanyai kegiatan yang sudah dilakukan, selain kegiatan sosialisasi, pembuatan surat suara, pembangunan tempat pemungutan suara juga menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan agar terlaksana sesuai jadwal.

“Ketika belum cair, akan seperti apa penempatan dan penyelenggaraan Pilkades nanti, bahkan, kita ada rencana menggadaikan mobil milik panitia Pilkades,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Muhamad Jamal menjelaskan, mekanisme pengajuan dari desa melalui kecamatan sudah dilakukan dengan mengusulkan ke BPKAD. Nantinya, jika usulan itu disetujui BPKAD bakal merealiasaikan anggaran melalui tansfer ke rekening desa.

“Nantinya kecamatan akan memverifikasi usulan dari desa, dan camat mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan melalui BPKAD dengan beberapa item sesuai Perbup,” jelasnya.

Jamal juga mengungkapkan, tahapan surat permohonan pencairan dari kades melalui camat, dengan menyertakan copy APBDesa tahun 2019, SK panitia tingkat desa tentang penetapan anggaran biaya Pilkades, SK panitia desa penetapan DPT beserta berita acara rapat pembahasan penetapan DPT, dan surat pernyataan tanggungjawab oleh Kades.

“Selain kwitansi langsung tandatangan kaur keuangan desa dan kades, copy rekening giro BRI atas nama pemerintah desa, serta berita acara verifikasi dari kecamatan dan surat pengantar camat yang ditujukan kepada bupati melalui BPKAD, itu tahapan pengajuan pencairan anggaran Pilkades,” pungkasnya. (nal/c)