25 radar bogor

TASPEN Bogor Perdana Membayar Jaminan Kematian Pegawai Non-PNS

Simbolis penyerahan hak Jaminan Kematian (JKM) Pegawai Non-PNS Dinas Pendidikan Kota Bogor atas nama Alm Bapak Dani Rachardi Siregar.
Simbolis penyerahan hak Jaminan Kematian (JKM) Pegawai Non-PNS Dinas Pendidikan Kota Bogor atas nama Alm Bapak Dani Rachardi Siregar.

BOGOR-RADAR BOGOR, Akhir September lalu, TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara, telah membayarkan hak berupa Jaminan Kematian kepada Pegawai Non-PNS sesuai dengan PP No. 49/2018.

PP tersebut menyatakan bahwa, Pegawai Non-PNS diberikan perlindungan berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Simbolis penyerahan hak Jaminan Kematian (JKM) Pegawai Non-PNS Dinas Pendidikan Kota Bogor atas nama Alm Bapak Dani Rachardi Siregar, diberikan kepada Ibu Aminatus Surya Harahap (Istri).

Dinas Pendidikan Kota Bogor sendiri telah menjadi Peserta JKK JKM Non-PNS yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) sejak Juni 2019 dengan jumlah 369 Peserta.

Besaran iuran JKM 0,72% x Dasar Pengenaan Iuran dan Manfaat sedangkan iuran JKK sebesar 0,24% x Dasar Pengenaan Iuran dan Manfaat.

Arifin selaku koordinator Pegawai Honor Dinas Pendidikan Kota Bogor, mendatangi TASPEN Bogor membawa dokumen persyaratan klim JKM dengan proses satu hari kerja sampai dengan pencairan Jaminan Kematian. Arifin mengaku senang atas pengalaman pertamanya.

“Terima kasih TASPEN karena saya dan rekan-rekan sudah dibantu dengan kemudahan dan kecepatan proses di TASPEN Bogor. Proses pengajuan klim di TASPEN mudah dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya.

“Bapak Dani Rachardi ini baru membayar iuran dua bulan, tetap kami bayarkan Jaminan Kematiannya. Sejauh ini di wilayah Pemerintah Kota Bogor kami sudah bayarkan dua Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pegawai Non-PNS Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Jaminan Kematian lainnya di Dinas Perhubungan”, ujar Armon Yahya selaku Kepala Cabang TASPEN.

Ia mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutsertakan seluruh Pegawai Non-PNS dalam Program JKK-JKM yang diselenggarakan oleh TASPEN dengan iuran mulai dari Rp14.980,- atau setara dengan dasar pengenaan iuran dan manfaat berdasarkan gaji dasar PNS golongan 1A. (*/ysp)