25 radar bogor

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Petani Asal Kemang Diringkus Polisi

Para tersanga pengedar narkoba diamankan jajan Polresta Bogor Kota.
Para tersanga pengedar narkoba diamankan jajan Polresta Bogor Kota. Foto Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Nekat menanam ganja di halaman belakang rumah, PJ harus berurusan dengan pihak Polresta Bogor Kota. Pria yang mengaku sebagai petani ini diringkus di kediamannya Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Dia punya halaman di belakang rumahnya kecil, dia tanam (ganja). Hasil penangkapan ditemukan tiga polibag yang sudah di stek batangnya,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media saat melakukan ekspos di Mapolresta Bogor Kota, kemarin (14/10/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hendri, hasil ganja yang di stek sudah sempat diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Tapi hanya di sekitar kerabatnya saja dengan harga beragam berdasarkan paketnya. “Harganya kan model paket, ada yang 1 paket Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu, tergantung bersarannya,” ungkap dia.

Hendri mengaku masih mendalami kasus tersebut. Sebab penuturan tersangka baru pertama kali memanen dalam waktu tiga bulan. Namun dia yakin tersangka sudah lebih lama dari itu.

“Perlu pendalaman lagi. Saya yakin lebih dari 3 bulan. Mungkin bisa 6 bulan. Karena untuk bisa menghasilkan seperti ini butuh proses antara 4 sampai 5 bulan sehingga bisa dijual,” jelas dia.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menambahkan, bibit ganja yang didapat PJ berupa biji dari salah seorang kerabatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Temannya sedang kita kejar,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, PJ mengaku baru pertama kali menanam ganja dirumah. Hal itu merupakan sambilan dari pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran.

Namun dia berkilah bahwa biji ganja yang ia dapat bukan dari temannya melainkan menemukan di pinggir jalan. “Itu saya nemu dipinggir jalan bukan beli, ini pertama kali saya jual juga untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Dalam ekspos tersebut, Polresta Bogor Kota juga berhasil meringkus 20 orang tersangka dengan 17 perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan di September 2019.

Kegiatan tak hanya dilakukan di Kota Bogor melainkan juga Kabupaten Bogor. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 60,3 gram jenis sabu dan 477 gram jenis ganja.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 milyar.(gal/pkl6)