25 radar bogor

Penyalahgunaan Narkoba Masih Tinggi, Sehari 6-7 Pelaku Diamankan Polresta Bogor

Muda-mudi ketika dijelaskan tentang macam-macam jenis narkoba di Taman Ekspresi Sempur, Minggu (13/10). Nelvi/RadarBogor
Muda-mudi ketika dijelaskan tentang macam-macam jenis narkoba di Taman Ekspresi Sempur, Minggu (13/10/2019). Nelvi/RadarBogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada umumnya, membuat banyak pihak merasa prihatin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat saat memimpin kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang dipusatkan di Taman Ekspresi Sempur, Minggu (13/10/2019).

Ade menjelaskan, cerita dan upaya terkait narkoba senantiasa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak lama. Namun data dan angka kasusnya terus naik.

Kepada semua pihak yang telah mendapatkan edukasi diharapkan bisa memberikan pemahaman secara utuh kepada semua, sehingga Kota Bogor Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba) tidak sekedar spanduk semata, tetapi bisa diawali dari pribadi, keluarga kemudian masyarakat.

“Hari ini kami mencoba buktikan Kota Bogor bisa bersama untuk berlari, kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder yang bergerak dalam upaya meminimalisir dan menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor, diantaranya BNNK, Polresta, Granat, RS.Marzoeki Mahdi dan yang lainnya,” kata Ade.

Dalam kesempatan tersebut warga diberikan pemahaman tentang narkoba, mulai bahan hingga bahayanya.

Ade meyakini untuk mewujudkan visi dan misinya, Pemkot Bogor membutuhkan pihak lainnya. Apresiasi disampaikannya atas keterlibatan pihak pendidikan, karena ketika segala hal positif diinformasikan lewat pendidikan maka informasi tersebut akan cepat tersebar.

Theo Gill perwakilan DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bogor, bersama Dr. Ayie Sri Kartika dari RS. Marzoeki Mahdi dan dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota memberikan penjelasan kepada warga yang hadir.

Mulai dari ragam jenis narkoba, baik yang berasal dari zat kimia maupun tanaman. Hingga tentang sanksi hukum narkoba bagi pengguna dan pengedar narkoba.

“Narkoba adalah zat psikoaktif, jika digunakan bukan peruntukannya akan menjadi bumerang bagi penggunanya. Kita harus bisa menjaga diri dan jangan mudah untuk ditawari. Siapapun, baik muda dan tua bisa terjebak mengkonsumsi narkoba. Saya bahkan pernah menangani pengguna narkoba yang masih berusia 9 tahun,” terang Dr. Ayie Sri Kartika.

Disisi lain, berdasarkan data yang dikeluarkan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, di Polresta Bogor Kota mayoritas tahanan dipenuhi tersangka pelaku narkoba sebanyak 48 tahanan hasil pengembangan kasus, dalam seminggu kurang lebih ada 6-7 pelaku yang ditangkap maupun tertangkap.

Untuk ancaman kurungannya dimulai dari 5 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati. (wil/c)