25 radar bogor

Nyinyir di Medsos, ASN Bakal Ditindak

Ilustrasi PNS Pemkab Bogor
Ilustrasi PNS

CIANJUR-RADAR BOGOR,Perilaku tindakan menggunjing ataupun ujaran kebencian ‘Nyinyir’ di media sosial (medsos) seperti yang sudah terjadi akan mendapatkan tindakan tegas. Hal tersebut berlaku bagi segenap aparatur sipil negera (ASN), tak terkeculi berlaku juga di Kabupaten Cianjur.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, jika ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan peringatan tegas.

“Kalau sampai ada, kita akan proses sesuai dengan Undang-Undang,” kata bupati.

Menurutnya, ujaran kebencian di media sosial sendiri tentu bukanlah hal yang patut dilakukan, terlebih oleh instansi pemerintahan sebagai public figur dan pengayom masyarakat. Lebih tegas lagi, lanjut orang nomor satu di Cianjur ini, jika memang ada temuan mengenai ujaran kebencian di kalangan ASN, sanksi yang diberikan akan tetap diberlakukan. “Tentu akan ada tindakan tegas, jadi berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tuturnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan, jika ada laporan atau pelapor terkait ujaran kebencian, maka pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bukan hanya untuk masyarakat umum saja, namun jika diketahui ada dari kalangan anggota Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melakukan ujaran kebencian, anggota kepolisian tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan kode etik kedisiplinan di kepolisian.

“Yang jelas kita menunggu laporan atau pelapor dan akan kita proses di wilayah hukum Cianjur. Kalau di kepolisian ada yang melakukan ujaran kebencian, kita berikan sanksi sesuai dengan kode etik kedisiplinan kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mencopot Kolonel HS dan Sersan Z dari jabatannya. Sanksi tegas itu diambil karena status istri dua prajurit itu di media sosial yang bernada negatif terkait kondisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Kasad menegaskan, dirinya telah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD karena istri mereka membuat status negatif soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya postingan di media sosial menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka TNI Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Jenderal Andika setelah membesuk Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10) lalu.

IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS, sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Menurut Kasad, dua istri prajurit itu diarahkan ke ranah peradilan umum dengan dugaan telah melanggar UU ITE.

Jenderal Andika menegaskan, Kolonel HS dan Sersan Dua Z telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” ungkapnya. Sedangkan, Serda Z telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer.

(kim/net/radarcianjur)