25 radar bogor

Perda Belum Jelas, Pemkot Segera Terapkan Perwali Terkait Zakat

Salah satu gerai zakat Baznas Kota Bogor.
Salah satu gerai zakat Baznas Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR,Wali Kota Bima Arya pun meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2019 yang isinya mengatur tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dari pejabat negara, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, serta pegawai badan usaha milik daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Bogor.

Hal ini lantaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang mengatur tentang zakat, hingga kini belum ada kejelasan. Perda inisiatif yang sudah di paripurnakan DPRD Kota Bogor sejak Agustus silam, sampai saat ini masih mengambang di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Teranyar, Perda tersebut tidak disetujui Pemprov Jabar dengan berbagai pertimbangan.

“Perwalinya siap, tapi Perdanya di provinsi tidak disetujui. Jadi ada hal-hal yang menurut pertimbangan provinsi tidak bisa jalan. Perdanya walaupun kemarin diketok di dewan, tapi di provinsi terbentur, ya, kemarin saya tanda tangani saja perwalinya,” katanya.

Perwali yang resmi ditanda tangani sejak 16 September lalu itu, sambung Bima, agar harus segera diterapkan mengingat landasannya telah ada. “Sekarang langsung (diterapkan, red) sesegera mungkin,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua II Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun menyambut baik lahirnya Perwali pengelolaan zakat di Kota Bogor ini. Meski dirinya mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari Perwali tersebut.

“Tapi secara informal sudah tahu soal Perwali ini. Kami tunggu salinan Perwalinya dulu, dipelajari baru mengambil langkah – langkah selanjutnya. Harus sesegera mungkin Pemkot Bogor sosialisasi ke OPD-OPD, berharap agar segera dilaksanakan,” kata Rusli.

Dia melanjutkan, tentang teknis sistem pengelolaan zakat dari ASN, harus ada MOU antara Pemkot Bogor, Baznas dan pihak ketiga dalam hal ini Bank BJB. Menurutnya, jika Perwali ini diterpkan paling tidak pada November mendatang, artinya target zakat Rp7 miliar tahun ini akan tercapai.

“Insya Allah tercapai dengan asumsi November dan Desember zakatanya masuk ke Baznas. Ada zakat yang masuk sekira Rp1,8 miliar, analisi target kami di angka Rp5,2 miliar. Artinya jika ditotal ada Rp7 miliar zakat yang masuk di tahun ini,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, sebagai muslim yang memahami atau mentaati ajarannya, sedianya tidak ada Perda atau Perwali pun seharusnya zakat wajib ditunaikan. Namun pemerintah wajib memberikan himbauan, tapi tidak membuat aturan baru, prosentase baru tetapi bagaimana berusaha peduli dengan social movement.

“Perda tidak mengecilkan hukum islamnya, Perwali juga tidak mengeliminir hukum islamnya. Artinya Perwali ini ada sebuah semangat baru soal pengelolaan zakat di Kota Bogor,” tandasnya. (wil/c)