25 radar bogor

Lima Perempuan Tersangka Narkoba Diringkus Polres Bogor, Satu Sedang Hamil

Polres Bogor, AKP Andri Alam kepada wartawan saat rilis kasus pengungakapan jaringan narkoba di Makopolres Bogor, Jumat (11/10/2019) siang.
Polres Bogor saat merilis pengungakapan jaringan narkoba di Makopolres Bogor, Jumat (11/10/2019) siang. Humas Polres Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dari 38 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor selama sebulan, lima diantaranya merupakan perempuan dan satu orang sedang hamil. Para tersangka ini berperan sebagai penjual, pengedar dan bandar.

“Satu tersangka dulunya menjadi biduan, bahkan satu perempuan sedang hamil. Mereka semua tersangkut narkoba jenis sabu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam kepada wartawan saat rilis kasus pengungakapan jaringan narkoba di Makopolres Bogor, Jumat (11/10/2019) siang.

Dari tersangka perempuan yang sedang hamil dan mantan biduan tersebut, kata Andri, polisi menyita sekitar satu ons sabu–sabu. Dari hasil pengakuan semua tersangka, faktor ekonomi jadi salah satu penyebab utama mereka menjadi pengedar narkoba.

Kata Andri, kelima tersangka perempuan ini berperan sebagai pengedar dan mayoritas sudah bekeluarga dengan rentang usia 20 hingga 30 tahun.

Di luar itu, Satuan Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti dari ke-38 tersangka berupa sabu-sabu seberat 550,36 gram, ganja seberat 1500,93 gram, obat–obatan keras sediaan farmasi sebanyak 5.080 butir tramadol, 33 butir tramadol polos, 15.080 butir trihexphenidyl, 42 butir hexymer.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, lima jaringan besar dari pengungkapan kasus narkoba tersebut sudah dilumat habis dari tingkatan kurir hingga bandar.

“Untuk pekerjaan mereka macam-macam, ada yang buruh, ada juga pengangguran. Proses edarnya lewat jaringan yang sudah dikenal. Sisanya kita cari bandarnya yang kemungkinan ada dari luar Bogor,” terangnya.

Joni melanjutkan, para tersangka dikenakan pasal yaitu pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.(dka/c)