25 radar bogor

Warga Kota Bogor Pelit Zakat, Baznas Minta Perda Segera Disahkan

Salah satu gerai zakat Baznas Kota Bogor.
Salah satu gerai zakat Baznas Kota Bogor.

BOGOR–RADAR BOGOR, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor ragu target zakat tak terkumpul tahun ini.

Hal tersebut lantaran, data Baznas Kota Bogor, dari target lebih dari Rp7 miliar, mendekati akhir tahun ini, capaian zakat masih berkisar Rp 4,8 miliar.

Padahal, potensi zakat masih besar, jika DPRD Kota Bogor segera mengesahkan Perda Zakat yang hingga kini masih terkatung-katung.

Data tersebut dipaparkan Wakil Ketua II Bidang Pengumpulan dan Pendayagunaan Baznas Kota Bogor Rusli Saimun.

“Melihat kondisi hingga Desember, target tidak akan tercapai. Jika dianalisa per bulannya zakat terkumpul Rp150 juta, artinya hingga Desember total zakat yang terkumpul kisaran Rp5,2 miliar atau Rp5,3 miliar. Tapi kami bersyukur sudah mendistribusikan zakat ke mustahik,” urainya.

Rusli menuturkan, pihaknya membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar zakat yang terkumpul di Baznas bisa melebihi target.

Berkaca dari daerah lain, seperti Kota Bandung, Sumedang, Tasikmalaya bahkan Ciamis yang menerapkan Perda Zakat, hingga zakat yang terkumpul mencapai belasan miliar rupiah.

“Kalau Baznas Kota Bogor, tidak lebih dari partisipasi masyarakat yang berzakat. Rp 5 hingga Rp6 miliar, karena itu berharap Perda Zakat bisa berjalan per November atau paling tidak 2020 mendatang, kami bisa mencapai target pengumpulan zakat di posisi Rp16 miliar hingga Rp18 miliar,” tegasnya.

Angka ini, kata Rusli, bisa diperoleh dari para ASN di lingkungan Pemkot Bogor. Jika dirata-rata jumlah ASN ada 9.000 orang, dan setiap bulannya masing-masing berzakat Rp100 ribu, maka akan terkumpul Rp900 juta hanya dari ASN tiap bulan dan Rp10,8 miliar selama satu tahun.

“Dari ASN saja ditambah masyarakat Rp 5 hingga Rp 6 miliar, total bisa Rp17 miliar zakat yang terkumpul. Karena itu Baznas, sebagai pelaksana pengelolaan zakat mengharapkan Perda Zakat segera disetujui, karena menurut informasi lembaran Perda Zakat masih ada di Pemprov Jabar,” bebernya.

Di kesempatan sebelumnya, Wali Kota Bima Arya sepakat perda zakat sangat diperlukan di Kota Bogor. Menurut Bima, dengan pengelolaan zakat secara optimal, Pemkot Bogor dapat terbantu dalam upaya mengentaskan kemiskinan atau menciptakan lapangan pekerjaan.

Tak hanya itu, saat anggaran kebencanaan Pemerintah Kota Bogor terbatas, zakat yang ada bisa digunakan untuk membantu hal tersebut.

“Zakat termasuk dalam sumber pendanaan yang bisa digunakan. Itu dana umat, dana umat itu bisa untuk RTLH, untuk kemiskinan, dan lapangan pekerjaan. Semua zakat PNS nanti akan diatur di dalam perda zakat,” kata Bima.

Terpisah, DPRD Kota Bogor pada Komisi I Ahmad Aswandi membenarkan, jika kini Perda Zakat tersebut tengah berada di Pemprov Jawa Barat. Ia mengaku, dalam waktu dekat ini bakal memperjuangkan dan mempertanyakan kembali kelanjutan perda tersebut.

“Nanti saya akan mencoba komunikasi dengan Pemprov Jawa Barat mengenai hal ini. Tentunya kita semua ingin, Perda tersebut segera rampung demi terciptanya tatanan dan sistem zakat yang sehat. Kita akan perjuangkan ini,” tegasnya.

Politisi PPP itu menilai, Perda tersebut nantinya bakal mengatur segala jenis dan aturan main mengenai zakat. Mulai dari kewajiban muslim untuk berzakat, ASN harus berzakat di Baznas, Badan Usaha milik Daerah (BUMD) harus berzakat di Baznas.

“Intinya Perda ini mengatur tentang mekanisme zakat, aturan, pelaporan, sistem kelembagaan zakat, zakat,” tandasnya. (wil/c)