25 radar bogor

Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Disidang di Pengadilan Negeri Cibinong 

Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk PN Cibinong.
Ilustrasi PN Cibinong

BOGOR – RADAR BOGOR, Upaya Pemkab Bogor menindak tegas pembuang sampah sembarang tidak main-main. Setidaknya, ada 10 warga Kabupaten Bogor yang menjalani sidang setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan.

Kesepuluh warga ini pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mereka kedapatan membuang sampah di atas jembatan Bojonggede-Kembang Kuning, tepatnya di sekitaran PDAM Tirta Kahuripan.

Menurut Kasi  Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, para pelaku pembuang sampah sembarangan di didenda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Khusus warga yang mendapat denda Rp200 ribu ini lebih besar karena mereka tidak hadir dalam persidangan.

Menurut Joko, hingga pekan kedua bulan ini, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, sudah menyidangkan 75 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarang. Kalaupun ada mereka yang sudah terkena OTT dan mengulangi perbuatannya, kami minta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (10/10/2019). (dkw)