25 radar bogor

Unggah Foto Joker di Medsos, BPJS Kesehatan Disomasi YLBHI

ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM) mensomasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini tidak lepas dari unggahan BPJS Kesehatan di media sosialnya yang mengunggah foto Joker yang dianggap menyinggung para penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Klaim BPJS di RSUD Kota Bogor Macet, Dewan : Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

“Awal ceritanya begini ada teman kami di SEJIWA posting, dia share dari unggahan BPJS dari halaman resmi. Kami bahas lah ternyata di komunitas-komunitas lain pun sudah ramai dibicarakan dan banyak yang tersinggung dan marah itu,” ujar Meidy, perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Rabu (9/10).

Ia bersama dengan komunitas lainnya membuat sebuah somasi yang ditujukan kepada BPJS.

Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik.

Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.

YLKI Sesalkan Sikap Pemerintah Menakut-nakuti Penunggak Iuran BPJS

“Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal. Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya. Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu,” ucap Meidy.

Melalui akun resminya di Facebook, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan dengan latar belakang wajah Joker dengan isi caption: JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~ #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #LensaJKN.

Menanggapi hal tersebut BPJS Kesehatan meminta maaf dan telah menghapus postingan tersebut.

“BPJS Kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS ini serius memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan. Sebagaimana Permenkes 52 Tahun 2016,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2019).

“Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten posting-an media sosial kami,” ucapnya.

(kom/ysp/dtk)