25 radar bogor

Terlibat Perencanaan Rusuh, MN Ikut jadi Tersangka Kasus Bom Dosen IPB

Dosen IPB Abdul Basith

BOGOR–RADAR BOGOR,Polisi menetapkan MN sebagai salah satu tersangka yang diduga menginisiasi pertemuan dalam kasus kepemilikan bom ikan yang melibatkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), AB beberapa waktu lalu. Bom itu rencananya akan diledakkan di sejumlah titik saat demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 di Jakarta, 28 September lalu.

”Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10).

Asep menyebut, MN tergabung sebagai anggota inti dalam sebuah wadah yang disebut Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara. Ia disebut ikut terlibat dalam perencanaan untuk membuat rusuh aksi demo Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.

Dengan penetapan tersangka MN, total sudah ada 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Semua tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap dosen IPB insial AB dan sejumlah tersangka lain di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB.

Dalam prosesnya polisi juga mengamankan 29 peledak mirip bom ikan yang disimpan AB di kediamannya di Peru­mahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap karena beren­cana membuat kerusuhan dengan bahan peledak mirip bom ikan pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta. Para tersangka yang ditangkap polisi disebut memiliki peran berbeda. Meski begitu, penyidik masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, IPB sudah memberhentikan sementara AB sebagai dosen usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Pemberhentian AB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rektor IPB Arif Satria mengatakan, dalam Pasal 276 PP tersebut menyebutkan, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana maka akan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS. “Pemberhentian se­mentara dilakukan sampai menunggu proses hukum secara mengikat,” ujar Arif. (ind/cnn)