25 radar bogor

Tingkat Kepatuhan Rendah, 50 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Bogor Nunggak

BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

BOGOR – RADAR BOGOR, Tingkat kepatuhan pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di BPJS Kesehatan Kota Bogor terbilang cukup rendah. Setidaknya, sebanyak 50 ribu peserta tercatat menunggak iuran bulanan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Yerry Gerson mengatakan, mereka yang menunggak ini merupakan peserta mandiri kelas tiga.

Agar tidak terus menjadi masalah, pihaknya akan mengalihkan sebagian peserta yang tidak mampu membayar menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Bogor.

“Sementara bagi peserta yang mampu namun menunggak, utang iuran-nya bisa dilunasi dengan dicicil selama enam bulan,”jelasnya.

Dari evaluasi yang dilakukan BPJS, ada pertambahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari total penduduk Kota Bogor yang ada. Termasuk adanya data Kementerian Kesehatan men-nonaktifkan sejumlah warga Kota Bogor sesuai dengan SK Kementerian Sosial yang baru.

“Warga yang dinonaktifkan itu yang sudah bekerja. Tetapi kalau ternyata belum bekerja dan tidak mampu akan diusulkan jadi peserta PBI,” imbuhnya.

Yerry melanjutkan, BPJS juga menyoroti kepatuhan badan usaha yang sampai saat ini masih belum mendaftar karyawannya sebagai peserta. Padahal, jika tidak didaftarkan akan berdampak saat karyawan sakit dan beban biaya ditanggung karyawan.

Sementara bagi perusahaan yang tidak patuh membayar akan dinonaktifkan.

“Ketentuan itu sudah diatur dalam Perpres. Bunyinya bagi peserta atau badan usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi,” terangnya.

Terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini belum ada penetapannya. Sehingga masih memakai iuran yang lama.

Wacana tersebut memang masih dalam tahap pembahasan sehingga baru akan diketahui kenaikannya berapa persen setelah ada penetapan.

“Memang benar ada kenaikan iuran tapi tunggu regulasinya keluar. Sekarang belum bisa berspekulasi,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pendataan yang jelas terkait pengalihan peserta yang menunggak ke PBI. Karena peserta yang masuk PBI harus yang benar-benar tidak mampu.

“Kami juga akan meminta kepada wali kota Bogor untuk membuat instruksi kepada lembaga badan usaha supaya mereka membayar tepat waktu,” tandasnya. (wil/c)