25 radar bogor

Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Bakal Naik 28 Persen

Foto Kapal penyeberangan antar-provinsi di pelabuhan
Tarif penyeberangan antarprovinsi bakal naik.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Masyarakat yang biasa menggunakan jasa angkutan penyeberangan antarprovisni, bersiap-siaplah merogo kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah Indonesia bakal menaikkan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan itu mencapai 28 persen. Menurutnya, kenaikan dilakukan karena ada perubahan skema perhitungan tarif.

“Rata-rata naik 28 persen secara keseluruhan. Ada beberapa lintasan dari 10, 20 dan 30 persen. Jadi rata-rata 28 persen,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/10).

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal kenaikan tersebut. “Harapannya adalah walaupun ada kenaikan, tapi nanti dengan kemampuan masyarakat yang sekarang jangan sampai tidak terakomodasi perwakilannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan, kenaikan ini karena selama 16 tahun tidak ada perubahan formula tarif penyeberangan. Formulasi tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Budi berharap kenaikan tarif nantinya bisa menjadi angin segar bagi operator, terutama untuk menambah penghasilan. “Kenaikan tarif nantinya akan diimbangi peningkatan aspek keselamatan, pelayanan dan kenyamanan. Saya harap dengan ini kalau ada penumpang jatuh, mobil jatuh, semua diperbaiki,” pungkasnya.(pin/rmol)