25 radar bogor

Pemkab Bogor Naikan Pangkat 490 Pegawai SKPD

Pemerintah Kabupaten Bogor menaikan pangkat untuk 490 ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (7/10/2019).
Pemerintah Kabupaten Bogor menaikan pangkat untuk 490 ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (7/10/2019).

CIBINONG – RADAR BOGOR, Menuju akhir tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melakukan dua kali peningkatan pangkat bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Bumi Tegar Beriman.

Terakhir Senin (7/10/2019), Pemkab menaikan pangkat untuk 490 ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas permintaan dari masing – masing kepala di instansi tersebut.

Kabid Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Doni Ramdhani mengatakan, sebelumnya Pemkab sudah melakukan kenaikan pangkat pada April lalu. Yang dinaik pangkatkan kemarin, berasal dari ASN golongan IV, III, II, dan I.

Adapun rinciannya, ASN Golongan IV dinaikpangkatan sebanyak 216 petikan Surat Keputusan (SK), Golongan III sebanyak 199 petikan, Golongan II sebanyak 70 petikan, dan Golongan I sebanyak 5 petikan.

“Kenaikan pangkat ini bukan merupakan hak bagi PNS. Tapi penghargaan dari negara. Dan didasarkan atas usulan kepala perangkat daerahnya masing – masing,” kata Doni pada Radar Bogor.

Doni menegaskan, selama para ASN tidak diusulkan oleh pimpinan di perangkat, maka sampai kapanpun yang bersangkutan tidak akan pernah mendapatkan kenaikan pangkat. Ada penilaian khusus yang dilakukan setiap pimpinan intansi terhadap anak buahnya dalam menaikan pangkat.

“Ini reguler, jadi tidak ada kriteria khusus. Jabata fungsional itu kan memiliki hak selama empat tahun untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Dasarnya hanya usulan, kita di kepegawaian hanya mengusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tukasnya. (dka/c)