25 radar bogor

Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 2020, Ini Dampak Buruk Makan Gorengan

Ilustrasi gorengan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan melarang minyak goreng curah untuk diedarkan dan diperjualbelikan di pasar. Pelarangan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020 di seluruh Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat untuk mengatur peredaran dan perdagangan minyak goreng.

Seluruh produk harus berbentuk kemasan dan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Enggar saat ditemui di Lapangan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Pemanasan dengan suhu tinggi dan berulang dapat mengubah struktur minyak goreng menjadi lemak trans yang susah dipecah di dalam tubuh. Penumpukan lemak trans berhubungan dengan berbagai masalah kesehatan, mulai dari obesitas, diabetes, hingga serangan jantung.

Gorengan juja akan mengandung lebih banyak kalori ketika digoreng, dibandingkan diolah dengan cara lain. Alasannya, proses penggorengan menurunkan kadar air dan membuat lemak terserap lebih banyak.

Sebagai perbandingan, 100 gram kentang panggang mengandung 93 kalori dan 0 gram lemak sedangkan kentang goreng dengan jumlah yang sama mengandung 319 kalori dan 17 gram lemak.

Acrylamide merupakan senyawa toksik yang terbentuk selama proses memasak dengan temperatur tinggi, seperti digoreng dan dipanggang. Bahan makanan yang mengandung pati seperti kentang, menghasilkan acrylamide lebih banyak. Beberapa penelitian mengaitkannya dengan risiko kanker. (dtk/ysp)