25 radar bogor

Tak Hadiri Undangan Pansus DPRD Kota Bogor, Lima Kadis Dianggap Sepelekan Perda

Ruang rapat DPRD Kota Bogor.
Ruang rapat DPRD Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibuat geram oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.

Musababnya, hanya dihadiri oleh satu dari enam kepala dinas yang telah diundang. Hal itu dianggap menyepelekan Perda yang notabenenya untuk mewujudkan Green City.

“Bagaimana mau mewujudkan program Bogor Belari, kalau banyak yang tidak hadir. Sedangkan perda ini sangat penting untuk mewujudkan Bogor sebagai Green City,” ujar Ketua Pansus Perda RTH Anita Primasari Mongan kepada Radar Bogor usai rapat di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (2/10/2019).

Satu Kepala Dinas yang hadir, lanjutnya, yakni dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperimkim). Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Asisten Pemerintahan (Aspem) diwakili.

Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tak ada yang hadir atau mewakili. Ketidakhadiran itu membuat Pansus menunda pembahasannya.

“Bappeda sebagai leading sector terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tak hadir. Padahal kehadiran mereka sangat penting untuk mensinkronkan penataan ruang wilayah,” tuturnya.

Menurut politisi Partai Demokrat Kota Bogor ini pembuatan Perda tersebut sangatlah penting. Sebab berdasarkan data dari Bappeda, RTH Kota Bogor baru mencapai 11 persen dari yang seharusnya 30 persen dari luas wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang

Apalagi RTH juga sangat penting untuk untuk ekologi, resapan air dan menjadi paru-paru kota.

“Pembahasan ini upaya kami untuk merealisasikan 30 persen itu, makanya kami kecewa di saat kami bersemangat, Pemkot malah seperti main-main,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Perda RTH, Saeful Bakhri mengapresiasi kehadiran Kepala Disperumkim yang meluangkan waktu ditengah kesibukan dinasnya. Sebab, dia ingin pembahasan langsung kepada substansinya. Namun jika diwakili hal itu tak bisa dilakukan.

“Kami ingin dalam rapat tersebut membahas yang substansi, tapi kalau yang datang hanya staf bagaimana, makanya kami menolak rapat ini di teruskan,” tegas dia.

Politisi PPP Kota Bogor ini juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor meniru Kota Depok. Sebab dinasnya menerima serta memberikan data yang diperlukan Kota Bogor. “Disini bagaimana bisa membangun ke depan kalau undangan rapat saja tidak mau datang,” ketusnya.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Bogor Erna Hernawati mengatakan, ketidakhadirannya bukan tidak mementingkan Perda RTH Kota Bogor. Namun dia juga sedang memperjuangkan revisi Perda RTRW Kota Bogor di Bandung.

Rencananya, Kamis (3/10/2019) sidang pleno atas revisi Perda tersebut akan dipresentasikan di depan DPRD Provinsi Jawa Barat dan rapat dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate.

“Ini (Perda RTRW) kan prioritas juga, kita sedang berjuang, makanya kita bagi-bagi tugas, saya diwakili staff untuk ke Perda RTH,” pungkasnya. (gal/pkl1/c)