25 radar bogor

One Way Dihapus, Kanalisasi 2-1 di Jalur Puncak Dimulai 27 Oktober

Arus balik di jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, pada hari ke-empat setelah Lebaran, kemarin.
Lalulintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Pemerintah terus mencari cara untuk mengatasi kemacetan parah di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Teranyar, pemerintah akan memberlakukan sistem kanalisasi 2:1 untuk jalur Puncak.

Sistem ini akan diterapkan pada 27 Oktober 2019. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta kepolisian sepakat untuk menerapkan kanalisasi di setiap akhir pekan maupun hari libur nasional lainnya.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan, pola kanalisasi 2:1 ini bakal menggantikan sistem satu arah atau one way yang sudah diterapkan sebelumnya. Menurut Bambang, ada beberapa jadwal yang harus diingat oleh masyarakat yang hendak melintasi Puncak.

“Nantinya ada jam-jam pemberlakukannya. Seperti lajur satu dan dua mengarah ke Puncak mulai dari pukul 03:00 sampai 13:00, dan lajur 3 atau satu jalur ke arah Gadog hingga Ciawi. Sementara, pukul 12.30 hingga 14.00 lajur 1 kearah Puncak, lajur 2 ditutup dari arah Gadog serta lajur 3 kearah Gadog. Pukul 14.00-20.00 lajur 1 kearah puncak, lajur 2 dan 3 ke arah Gadog,” kata Bambang pada Radar Bogor usai rapat koordinasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Kamis (3/10/2019).

Sementara untuk malam hari, pada pukul 19.00 malam akan dilakukan pengambilan traffic cone pemisah lajur 2 dan 3, untuk pukul 20.00 WIB pengambilan traffic cone pemisah lajur 1 dan 2. “Dan di jam 20.00 sampai 03.00 berlaku normal dua arah,” sahutnya.

Penerapan sistem kanalisasi 2:1 ini akan diberlakukan pertama kali pada 27 Oktober mendatang. Dilanjutkan uji coba kedua pada 3 November. “Lansung di evaluasi, apakah efektif atau tidak. Jika bagus, akan dipermanenkan,” tandasnya.(dka/c)