25 radar bogor

Cukai Rokok Naik, GAPPRI Prediksi PHK Massal Tak Terhindarkan

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak bisa dihindarkan akibat keputusan menaikan tarif cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Keputusan tersebut mulai diterapkan pada Januari 2020 mendatang.

PHK tergantung kemampuan perusahaan. Tapi jangka panjang arahnya bisa ke sana karena memang harus ada efisiensi,” Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan di Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Potensi penjualan rokok di 2020 untuk jenis kretek sangat besar. Perserikatan memperkirakan penjualan tembakau turun 15 persen dan cengkeh sebesar 30 persen. Produsen rokok kretek, sambung Henry, sudah memperhitungkan efisensi serta rasionalisasi jauh hari sebelum tarif cukai rokok diberlakukan. Ia berharap keputusan itu bisa dikaji ulang oleh pemerintah.

Itu otomatis, di kami ketika penjualan turun pertama kali dilakukan tidak lain adalah efisiensi proses produksi dan lain-lain. Last minute rasionalosasi (PHK),” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika kenaikan tarif cukai rokok dikarenakam tiga hal. Pertama mengurangi konsumsi, kedua mengatur industri, serta ketiga penerimaan negara.

Dari sisi konsumsi, prevalensi mengisap rokok terus meningkat. Prevalensi anak-anak dan remaja perokok meningkat dari tujuh 7 persen menjadi 9 persen. Sementara itu pada perempuan perokok naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Kami semua sepakat memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen,” kata Sri Mulyani, belum lama ini.(JPG)