25 radar bogor

Sosialisasi TJSLP di Kota Bogor, 100 Perusahaan Tak Laporkan CSR

Bappeda Kota Bogor mengadakan sosialisasi regulasi yang mengatur penyelenggara CSR di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Senin (30/9).
Bappeda Kota Bogor mengadakan sosialisasi regulasi yang mengatur penyelenggara CSR di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Senin (30/9).

BOGOR-RADAR BOGOR, Setiap perusahaan di Kota Bogor wajib menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini sejalan undang-undang hingga perwali yang mengaturnya. Namun sayang, tidak semua perusahaan taat untuk melaporkan CSR yang dilakukan, padahal ini menjadi penting seperti yang diamanatkan undang-undang.

“CSR ini sudah ada aturan Perda dan Perwali seperti itu, artinya bahwa dengan program yang ada. Kami tawarkan program tersebut ke mitra, yang Insya Allah sudah melewati verfikasi dan tidak akan ada duplikasi seperti itu,” kata Kasubid Data dan Informasi Bappeda Jabar, Sofyan saat Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan TJSLP/CSR di Paseban Sri Bima, Balai Kota, Senin (30/9/2019).

Dikatakan Sofyan, permasalahan yang muncul lebih ke arah pelaporan. Tingkat pelaporan dari setiap perusahaan yang sangat minim. Padahal sambung Sofyan, pelaporan ini penting karena sedikit banyak mampu mengangkat citra perusahaan itu sendiri.

“Kami melihatnya karena masih kurang koordinasi, ketidaktahuan, mungkin juga akibat banyaknya mutasi, penerimaan pegawai jadi komunikasinya terputus,” katanya.

Soal sanksi lambannya pelaporan, kata Sofyan, khususnya di Jawa Barat, baik Perda maupun Perbup tidak mengenal yang namanya sanksi, hanya merujuk aturan yang sudah ada. Dalam undang-undang nomor 25 tentang penanam modal ada sanksi tertulis dan teguran.

“Mungkin implementasi nya sampai saat ini masih menunggu apakah CSR itu bisa diberikan sanksi atau tidak. Melihat undang-undang tersebut sampai dengan pembekuan usaha tapi kalau melihat dari arah kewenangan itu yang memberikan dari pusat. Tapi minimal teguran, artinya bertahap,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kota Bogor, Erna Hernawati menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi perusahaan yang diundang betapa pentingnya melakukan pelaporan telah melakukan CSR.

“Saya mengajak untuk melaporan karena kita di tuntut oleh BPK untuk berapa sih jumlah perusahaan yang CSR nya di gulirkan di kota bogor, ada banyak tapi tidak terlaporkan dan banyak yang mengusulkan. Misalkan nih wartawan mau pelatihan atau apa usulin ke nutrifood tanpa melalui kita sama nutrifood dikasih pelatihannya tapi tidak terlaporkan nah sekarang minta dilaporkan, kita tidak melihat uangnya tapi kegiatan apa saja yang sudah di gulirkan,” paparnya.

Menurut Erna, rata-rata sejak tahun 2017 pihaknya sudah melakukan 4 kali sosialisasi, hanya saja yang hadir berbeda-beda, sehingga informasi terputus.

“Mulai sekarang setiap perusahaan wajib melaporkan 3 bulan. Kalau tidak, ada sanksi-sanksinya 4 tahap tadi. Ada 4 tahap berdasarkan perwali ada 1 teguran lisan dulu, lalu teguran tertulis nanti bertahap hingga sanksi terberat izin perusahaan dicabut,” jelasnya.

Erna menambahkan, Desember mendatang pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi. Sistem pelaporan yang dilakukan pun sedianga cukup mudah, menggunakan sistem online.

“Dari 101 perusahaan, tahun ini baru 1 perusahaan laporan. makanya di panggil semua. Tapi saya kasih waktu hingga 7 Oktober. Dengan adanya pelaporan ini kita bisa mengevaluasi berapa anggaran yang bergulir diluar APBD, APBN, bantuan provinsi kemana saja arahnya,” tandasnya. (wil/c)