25 radar bogor

Simpan Bom Molotov hingga Jadi Tersangka, Status Dosen Abdul Basith Terancam Dicabut

Abdul Basith Dosen IPB pemilik bom molotov. (ist)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Abdul Basith (44), tersangka kasus perancangan kerusuhan, terancam dicabut statusnya sebagai dosen di IPB University.

Otak Pembuatan Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212 Tercatat Sebagai Dosen IPB

“Iya bisa dicabut (status dosen) aturannya gitu kalau terbukti bersalah dan selanjutnya itu nanti akan semacam itu,” kata Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na’im saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).

Ainun mengatakan proses pencabutan status dosen Abdul Basith akan dilakukan melalui mekanisme rapat. Menurutnya, rapat itu dilakukan setelah ada kepastian status hukum dari pihak kepolisian.

Dosen IPB Ditangkap Karena Simpan Bom Molotov, Begini Penampakan Rumahnya

“Itu nanti ada prosesnya dengan jelas kalau ada ASN itu terkena masalah tersangka dan ditahan itu ada prosesnya, ada prosedurnya jelas kita akan rapat ada mekanisme,” ujarnya.

“Nanti ada pemeriksaan adminsitratif, kita proses lebih lanjut dan keluarkan SK-nya. Ketika sudah tersangka kemudian ditahan itu juga sudah ada konsekuensinya karena sudah tidak menjalankan tugas,” imbuhnya.

Polisi Tetapkan Dosen IPB yang Miliki Bom Molotov Sebagai Tersangka

Meski demikian, Ainun mengatakan Kemenristekdikti sangat menyayangkan adanya dosen IPB yang menjadi tersangka. Ia berharap kejadian itu tidak terulang di kemudian hari.

“Saya kira kita sangat prihatin, kita mengikuti proses hukum selanjutnya dan kita berusaha agar ini tidak terjadi lagi,” tutur Ainun Naim.

Sebelumnya, polisi menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44) karena diduga merencanakan demo rusuh. Dia dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Dosen IPB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen IPB Resmi Ditahan

“Ya, semua sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

KIni Abdul Basith sudah ditahan. Abdul Basith merekrut 2 tersangka S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.

Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (dtk/ysp)