25 radar bogor

Efisienkan Waktu dan Tenaga, Kelurahan Ciparigi Punya Layanan Terpadu Satu Pintu

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu (PPATSP) di Kantor Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (2/10/2019). Layanan ini memberikan kemudahan kepada warga dalam mengurus dokumen atau administrasi di kelurahan tanpa harus bolak-balik ke kantor kecamatan.

“Kita harus bisa membaca tanda-tanda zaman, harus berinovasi setiap hari tanpa henti karena jika tidak akan tertinggal bahkan di bully. Manfaatkan kemudahan dari perkembangan teknologi yang ada untuk terus berinovasi dan berlari. Menjadi kewajiban kita untuk melayani dan memudahkan warga karena itu kemewahan kita,” ungkap Bima.

Ia juga meminta kepada warga untuk membantu mengawasi, mengoreksi serta mengevaluasi penerapan program layanan ini. “Inovasi tidak harus membutuhkan modal besar, dua modal utama dari satu inovasi adalah ide dan kemauan. Asal mau berpikir dan mau melaksanakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bogor Utara Rahmat Hidayat berharap melalui program layanan ini, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kecamatan. “Pengurusan semua jenis layanan administrasi cukup di proses di kelurahan. Manfaat lain warga terhindar dari kemacetan, cuaca yang tidak menentu dan risiko lainnya,” ujar Rahmat.

Program ini, sambung Rahmat, memberikan manfaat yang cukup besar bagi warga, khususnya yang tidak memiliki kendaraan pribadi, para lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, yang sedang menderita penyakit, kurang mampu atau warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus keperluan administrasi.

“Kurang lebih ada 12 jenis pelayanan yang diakomodir dan membutuhkan pengesahan camat, mulai surat pernyataan ahli waris, surat keterangan pindah dan datang, surat keterangan daftar keluarga, SKCK, surat kematian, surat keterangan keramaian, surat pernyataan domisili calon haji dan domisili yayasan, SKTM, surat pemberitahuan keberatan tetangga hingga legalisasi dokumen,” jelasnya.

Program Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu ini sudah diujicobakan sejak Agustus 2019. Menyediakan 3 waktu pengiriman berkas oleh petugas kurir kelurahan di setiap hari kerja yakni jam 10.00 WIB, jam 13.00 WIB dan jam 15.00 WIB.

Adapun produk administrasi yang telah ditandatangani camat dapat diambil di kantor kelurahan, kurang lebih satu setengah jam setelah berkas dikirim ke kecamatan. Kecuali surat pernyataan ahli waris, surat keterangan keramaian dan surat keterangan domisili membutuhkan waktu 1 hari. Dan untuk surat pemberitahuan tidak keberatan tetangga membutuhkan waktu 3 hari.
(Humpro:rabas/adt/PKL:sabrin-oim/Pri)