25 radar bogor

Demi Harta, Istri dan Selingkuhan Berusaha Habisi Suami Gunakan Racun

Para pelaku diamankan polisi setelah gagal menghabisi nyawa korban.
Para pelaku diamankan polisi setelah gagal menghabisi nyawa korban.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rencana pembunuhan sadis dengan mencampurkan bubuk kopi sianida dan pembunuh bayaran berhasil digagalkan. Pelaku diketahui seorang istri bersama selingkuhannya yang ingin membunuh suaminya. Hal ini dilakukan untuk menguasai harta sang suami.

YL, 40 bersama selingkuhannya BHS, 33, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Karena keduanya berusaha membunuh VT. Selain dengan bubuk sianida, mereka berdua juga telah menyewa pembunuh bayaran.

Aksi pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan dengan batu sianida. Racun mematikan itu dicampurkan ke botol air mineral dan obat gosok. Rencana pembunuhan dengan sianida tak berhasil karena YL yang ditugaskan sebagai eksekutor tidak berani menjalankan tugasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, karena gagal dibunuh dengan sianida, kedua pelaku lantas menyewa pembunuh bayaran. “Mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain. Yakni dengan menyewa pembunuh bayaran,” kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10).

Usut punya usut, pembunuhan via pelaku bayaran sudah matang disusun sejak Juli lalu. Bermodal uang Rp300 juta, BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK.

Tekad bulat untuk menghabisi nyawa seorang wiraswata ini baru bisa dijalankan pada September lalu. Saat itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual. Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran, BK, menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, BK mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban. Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

“Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan,” jelas Budhi.

VT kemudian membuat laporan polisi, hingga akhirnya pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya. Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(pin/JPC)