25 radar bogor

Polisi Tetapkan Dosen IPB yang Miliki Bom Molotov Sebagai Tersangka

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berkunjung ke redaksi Radar Bogor, Kamis (16/5/2019). Hendi/Radar Bogor
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berkunjung ke redaksi Radar Bogor, Kamis (16/5/2019). Hendi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi menetapkan dosen IPB, Abdul Basith sebagai tersangka atas kasus kepemilikan 29 bom molotov.

“Ya, semua sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Dosen IPB Ditangkap Karena Simpan Bom Molotov, Begini Penampakan Rumahnya

Dedi menjelaskan, dalam kasus ini Abdul Basith merekrut 2 orang atas nama S dan OS.

“S dan OS ini perannya dia mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom, ini yang S ya,” kata Dedi.

“Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu (28/9/2019) lalu.

Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,” sambungnya.

Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Dedi mengatakan, Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

“Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas Dedi.

Ditanya lebih jauh keterkaitan Abdul Basith, Dedi belum mau menjawab banyak. Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman.

SebelumnyaAbdul Basith ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri, karena diduga menyuruh membuat bahan peledak bom sejenis molotov dan menyimpan bom tersebut di rumahnya.

Dari tangan Abdul Basith, petugas mengamankan 29 buah bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP dan dompet. (dtk/ysp)