25 radar bogor

Terganjal Dewan, Pemkab Bogor Tunda Perbup Jam Tayang Truk Tambang

Jalur-Tambang
Salah satu truk tambang melintas di ruas jalan Kabupaten Bogor.
Salah satu truk tambang melintas di ruas jalan Kabupaten Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Masyarakat dari tiga kecamatan, Gunungsindur, Rumpin dan Parungpanjang sepertinya harus merasakan kemacetan dan debu dalam jangka waktu yang lama.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menunda penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam tayang atau operasional truk bermuatan tambang.

Seharusnya, pemberlakuan jam tayang ini akan dimulai awal September 2019 seiring dengan keluarnya Perbup tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, penundaan penerbitan perbup ini karena adanya masukan dari anggota DPRD.

Ade menyebut, perbup ini nantinya tidak hanya berlaku di tiga kecamatan, tetapi di kecamatan lainnya yang terkenda imbas lalu lalang truk bermuatan hasil tambang.

“Kami akan melakukan kajian terlebih dulu lagi, terutama soal pemberlakukannya. Apakah tetap di tiga kecamatan atau ditambah dengan kecamatan lain,” kata Ade kepada wartawan disela-sela acara penutupan Wonderful Golf di Gunungmas, Cisarua, Kabupaten Bogor, belum lama ini.(dkw)