25 radar bogor

Tak Layak Jalan, 800 Angkot Dilarang Beroperasi di Kota Bogor

Ilustrasi BLT BBM untuk sopir angkot dan ojol
Jam operasional angkutan umum di Kota Bogor dibatasi pada malam pergantian tahun sampai pukul 22:00 WIB.
Ilustrasi Angkot

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepertinya tidak main-main untuk mengubah plat angkot yang telah berusia diatas 20 tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menargetkan, angkot resmi dilarang beroperasi di pusat kota. Sebab faktanya, angkot yang ada kini masuk kategori tidak layak.

“Sekarang itu kan batas usia angkot 15 tahun. Kami sudah berikan kesempatan hingga 20 tahun. Otomatis, ketika sudah 20 tahun, usia angkot tidak layak lagi. Karena sekarang kan memang banyak yang tidak layak, akan ada pengurangan-pengurangan,” kata Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati.

Sementara itu, soal peremajaan angkot, menurut Rakhma, melihat situasi dan kondisi yang ada, peremajaan dikhususkan bagi angkot yang beroperasi di jalur utama dan dialihkan ke bis.

“Paling memungkinkan peremajaan hanya angkot yang akan menjadi feeder. Tapi feedernya mana saja dilihat lagi yang menunjang angkutan massalnya. Angkot tidak layak di plat hitam kan, kir nya juga ditarik karena tidak memenuhi standar,” katanya.

Rakhma menambahkan, setiap harinya, selalu ada saja angkot yang habis masa usianya atau afkir. Diperkirakan, hingga penghujung tahun, akan ada 600-800 angkot yang berstatus afkir. “Yang jelas kini, diutamakan angkot di jalur utama yang berstatus afkir akan hilang,” urainya.

Lebih lanjut, Rakhma mengatakan, untuk membatasi operasional angkot di jalan utama, Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, dan Pemprov Jawa Barat akan membangun terminal batas kota.

Beberapa wilayah yang diproyeksikan untuk dibangun terminal batas kota yakni Ciawi, Cimahpar, Semplak, dan Dramaga.

“Kepada provinsi, kami minta ini (pembangunan terminal batas kota, red) jadi prioritas. Nanti, angkot dari kabupaten tidak masuk ke tengah kota, jadi berhenti di terminal batas kota,” kata Rakhma.

Pengurangan angkot di jalan utama, lanjut Rakhma, juga dilakukan dengan meminta Pemprov Jabar mengurangi izin angkutan kota dalam provinsi. Menurut Rakhma, saat ini mayoritas angkot yang beroperasi di jalan utama adalah angkutan kota dalam provinsi.

“Sebenarnya angkot yang izinnya dikeluarkan Kota Bogor sudah mulai sedikit, yang banyak itu yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Itu yang nanti coba kita tekan melalui terminal batas kota,” ucapnya.

Terkait wacana tersebut, Dishub Kota Bogor mengaku belum dapat menyosialisasikannya kepada organisasi angkutan daerah di Bogor. Rakhma menyatakan, pihaknya masih menunggu kajian lebih detail terkait skema pengurangan angkot di jalur utama.

“Kita belum bisa sosialisasikan secara detail karena kajiannya belum ada. Nanti kalau hasil kajiannya sudah ada, baru kita sampaikan. Nantinya angkot tidak akan hilang begitu saja, ya bertahap, nanti 2022 kita harapkan hilang,” tandasnya. (wil/c)