25 radar bogor

8 Wilayah di Kota Bogor Masuk Kawasan KTR, Tempat Hiburan Pelanggar Terbesar

BOGOR-RADAR BOGOR, Sudah 10 tahun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lahir di Kota Bogor. Meski belum sempurna, kehadirannya diminati berbagai daerah baik kota maupun kabupaten untuk juga menerapkannya.

Apalagi, seiring perkembangan zaman, cakupannya semakin luas. Bukan hanya rokok, Perda nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu juga mulai menyasar rokok elektrik alias vape dan sisha agar tak digunakan di sembarang tempat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah mengatakan, Pemkot Bogor terus melakukan perubahan-perubahan dengan melihat kondisi riil di lapangan.

Karena itu Perda KTR di revisi dengan memasukkan beberapa zat adiktif lainnya. Seperti rokok herbal, rokok elektrik, vape maupun sisha.

“Itu masuk ke dalam zat adiktif, tinggal kita sosialisasi untuk bisa dilakukan penindakan. Karena kita tidak melarang yang penting patuh, jangan merokok di KTR,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Rubaeah menambahkan, mensinyalir sejumlah tempat hiburan, merupakan kawasan yang paling dominan pelanggaran KTR. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) KTR Nomor 10 Tahun 2018 tentang revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009. Ada delapan wilayah yang ditetapkan sebagai KTR.

“Mulai dari tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkum­pulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga,” kata Rubaeah Jumat (30/8).

Dari delapan wilayah tersebut tuturnya, KTR tempat umum menjadi yang paling ba­nyak pelanggarannya diban­ding tempat lain. Di tempat itu dikatakan paling gencar dilakukan bersama Satpol PP, dengan laporan tindak pidana ringan (tipiring) setiap bulan.

Menurutnya ada pening­katan pelanggaran yang berbe­da, paling parah terjadi tempat umum, seperti Restoran, Hotel, Kafe, dan tempat hiburan lain. Tingkat kepatuhan di sana rendah. Kalau instansi keseha­tan, pendidikan, hampir 90 persen patuh, paparnya.

Perda KTR diterapkan bukan untuk mela­rang para perokok. Na­mun, lebih pada kontrol dan mengatur orang merokok sesuai pada tempatnya.

“Sosialisasi kepatuhan sesuai aturan, agar tak melanggar merokok di delapan kawasan yang telah ditentukan,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bahkan turun langsung untuk melihat implementasi Perda yang sudah dilahirkan sejak tahun 2009 itu. N

amun, dia menemukan banyak pelanggar. Khususnya yang merokok di dalam angkutan perkotaan (angkot). “Hari ini kita lihat pelanggaran di dalam mall masih ada, di angkutan kota masih banyak,” ungkapnya.

Kendati demikian, rupanya para perokok di dalam angkutan itu berasal dari luar Kota Bogor seperti Kota Depok dan Bekasi yang notabene tidak mengetahui Perda tersebut. Namun seharusnya sang supir bisa memberitahukannya. “Sayang supirnya tidak memberi tahu kalau di Bogor tidak boleh merokok di angkutan kota,” tuturnya. (gal/c)