25 radar bogor

Sidang Perdana, Tersangka Pembawa Anjing Dalam Mesjid di Sentul City ‘Kumat’

Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki.
SM saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid di Sentul City lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki, beberapa waktu lalu.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Jalannya sidang perdana kasus SM, tersangka pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City beberapa bula lalu, harus tertunda hingga pekan depan.

Heboh! Video Ibu-ibu Ngamuk Dalam Mesjid di Sentul City Sambil Bawa Anjing

Keputusan itu terpaksa diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, lantaran perempuan 52 tahun yang divonis menderita gangguan kejiwaan itu mendadak kumat saat dibawa ke ruang sidang, Rabu (25/9/2019).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Ben Ronal Situmorang, membenarkan penundaan sidang tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sidang yang tadinya dijadwalkan akan dilansungkan pada pukul 13.00 harus dipercepat menjadi pukul 09.00 WIB.

Polisi Amankan Perempuan Ngamuk dan Bawa Anjing dalam Masjid di Sentul

Sidang juga berlangsung singkat, lantaran majelis hakim meminta didatangkan saksi ahli untuk meyakinkan apakah terdakwa mampu menjalani sidang atau tidak.

“Tadi saat ditanyakan oleh majelis hakim, terdakwa kurang kooperatif karena cara menjawabnya agak terbata-bata. Maka kami membutuhkan saksi ahli untuk meyakinkan bahwa terdakwa dapat menjalani sidang,” katanya.

Pernah Dirawat di RS Marzuki Mahdi, Ini Penyakit Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Sentul

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Indra Meinantha Vidi ini ditunda hingga Kamis (3/10/2019) mendatang. Dalam sidang lanjutan nantinya, setelah mendengarkan penjelasan dari ahli kejiwaan yang pernah menangani SM, akan langsung dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Nanti langsung dibacakan dakwaan jika sudah ada keterangan ahli. Untuk sementara jadi terdakwa diistirahatkan dulu,” imbuhnya.

Adapun dakwaannya ialah, bahwa SM yang merupakan anak dari HS pada hari Minggu (30/6) yang lalu sekira jam 13.00 bertempat di Masjid Al-Munawaroh Sentul dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan penodaan agama. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Perbuatan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf (a) KUHP. Adapun barang bukti yang akan diikutsertakan adalah satu buah pakaian berwarna putih, satu buah celana panjang jeans, satu buah pasang sepatu, dan satu keping compact disk (CD) berisikan video saat SM membawa masuk anjingnya tersebut.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat SM membuat kegaduhan di dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, sambil membawa anjing peliharaannya untuk mencari suaminya. SM juga sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

SM didiagnosa dokter mengalami skizofrenia. Hingga akhirnya, SM ditahan di RS Marzuki Mahdi sambil menunggu putusan dari pengadilan atas kasusnya tersebut. (dka/c)