25 radar bogor

DPR Tunda Pengesahan RUU, Berikut Pasal-Pasal Kontrovesial yang Picu Demo Mahasiswa

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan jika insiden yang terjadi di ruang kerja koleganya bukanlah penembakan, melainkan peluru nyasar. (Intan/JawaPos.com)
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Dewan dan pemerintah akan melakukan kajian dan menyosialisasikan peraturan baru yang kontroversial itu. Pengesangan peraturan itu hanya ditunda, bukan dibatalkan.

Penundaan pengesahaan peraturan perundang-undangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara I Selasa (24/9/2019). Khususnya, RUU Pemasyarakatan. Dalam jadwal rapat paripurna, RUU itu dicantumkan sebagai salah satu aturan yang akan disahkan.

“Namun, sebelumnya DPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM pada 24 September perihal penundaan. Kami juga dengar pernyataan terkiat permintaan penundaan,” terang Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin rapat kemarin.

Fahri pun mengusulkan agar dilakukan lobi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Rapat yang dihadiri 288 anggota itu pun diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi.

Pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi III mengadakan rapat lobi dengan pemerintah di ruangan yang berada di belakang ruang paripurna.

Tidak sampai 15 menit, rapat lobi pun selesai. Mereka kembali ke ruang paripurna. Fahri mengatakan, dalam rapat lobi, pihaknya mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. “Kami menyetujui penundaan dalam rapat lobi,” papar dia.

Namun, kata dia, walaupun pengesahan RUU ditunda, pihaknya memberikan kesempatan kepada panitia kerja (Panja) Komisi III RUU Pemasyarakatan untuk menyampaikan poin-poin penting peraturan tersebut.

Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU itu terdiri dari 11 bab dan 99 pasal. “RUU ini sudah disepakati di tingkat I,” tutur dia saat menyampaikan laporannya.

Selama ini, masih banyak permasalahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, peraturan itu tidak hanya mengatur pemidanaan, tapi juga pembinaan, agar ketika mereka keluar bisa bergaul dengan masyarakat dan mentaati hukum.

Permasalahan yang terjadi di Lapas, yaitu soal sarana prasarana dan maraknya peredaran narkoba. Banyak lapas yang kelebihan kapasitas. Lapas di DKI Jakarta, kata dia, kelebihan kapasitas sampai 260 persen.

Selain itu, peredaran narkoba juga sangat marak. “UU Pemasyarakatan sekarang tidak bisa mengatasi perkembangan zaman,” ungkapnya.

RUU itu berisikan sekitar 11 poin penting. Mulai penguatan sistem pemasyarakatan dalam peradilan pidana terpadu sampai sistem pengawasan pemasyarakatan.

Setelah pemaparan dari panja RUU Pemasyarakatan, Fahri pun meminta persetujuan untuk penundaan pengesahan.

Semua anggota yang hadir pun setuju dengan penundaan. “RUU ini sudah melalui perjalanan panjang dan berliku,” ungkap politikus asal Sumbawa, NTB itu.

Menteri Yasonna mengatakan, penundaan pengesahaan itu sebenarnya sudah dibahas antar DPR dengan presiden. Menurut dia, pemerintah berharap RUU itu bisa di-carry over, dilanjutkan pada periode DPR berikutnya.

Dengan cara itu, pemerintah dan DPR bisa menjelaskan kepada publik isi dari peraturan baru itu. Yang pasti, ucap dia, tidak ada napi yang jalan-jalan di mal. “Itu kan sudah kebablasan,” tegas dia saat ditemui usai rapat paripurna kemarin.

Ekskalasi demonstrasi mahasiswa yang kian meluas mendapat respon DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pihaknya telah memenuhi tuntutan mahasiswa. Yaitu menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU PAS dalam rapat paripurna kemarin.

“Aspirasi adik-adik mahasiswa, yaitu menunda RUU KUHP dan RUU PAS sudah kami kabulkan,” kata Bambang Soesatyo seusai rapat paripurna.

Sampai kapan dilakukan penundaan? Bamsoet tidak menjawab secara lugas. Disampaikan, penundaan pengesahan dua RUU tersebut belum bisa dipastikan.

Apakah pembahasan dilanjutkan DPR periode berikutnya atau tetap disahkan dalam periode ini. Sebab DPR masih akan mengagendakan sidang paripurna pada 26 dan 30 September. “Saya katakan sampai waktu yang tidak terhingga,” ucapnya.

Dia pun meminta mahasiswa untuk tidak terus-terusan melanjutkan aksinya. Dia menghimbau demonstran untuk menyudahi aksinya.

“Saya minta mahasiswa jangan sampai terprovokasi. Jangan sampai terpancing dengan hasutan-hasutan yang tidak benar,” ujar Bambang Soesatyo. (lum/mar/far)