25 radar bogor

Tiang PJU di Tengah Jalan Raya Puncak Ancam Keselamatan Pengendara

Salah satu PJU di kawasan Puncak yang posisinya berada di tengah jalan setelah dilakukan pelebaran jalan.

CISARUA-RADAR BOGOR, Pemerintah pusat hingga saat ini belum memindahkan tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Puncak Cisarua yang berada di sejumlah titik pelebaran. Pantauan Radar Bogor, ada puluhan tiang PJU yang berjejer di sepanjang jalan tersebut.

Tak heran banyak pengendara yang merasa terganggu lantaran letaknya berada di tengah jalan. Muhamad Restu Anugrah (32) salah satunya. Ia hampir menabrak tiang listrik lantaran pandangan tertutup kabut.

“Iya saya semalam sempat mau nabrak. Karena kabut juga gelap,” ujar warga Cikarang Bekasi itu, saat ditemui Radar Bogor di salah satu cafe di bilangan jalan Raya Puncak, Jumat (20/9/2019).

Hal serupa dikatakan oleh Bambang Nurfadila (21) warga Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Menurutnya, keberadaan tiang-tiang di sejumlah titik pelebaran jalan harus segera dipindahkan. Karena itu sangat membahayakan pengguna jalan. Terlebih saat malam hari atau saat kabut turun.

“Kalau malam dan turun kabut, tiang tidak terlihat. Banyak yang terkecoh,” tutur tokoh pemuda Desa Tugu Utara itu.

Ia pun meminta dinas terkait, baik Dishub maupun Kementrian PUPR melakukan pemindahan tiang tiang tersebut secepatnya. Terlebih di jalan yang sudah dilebarkan. “Jangan menunggu korban. Harus segera dipindah,” pintanya.

Menangapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Ade Yana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transfortasi Jabodetabek (BPTJ) berkaitan dengan PJU yang masih tertinggal dan berada tepat di badan jalan.

“Kalau hasil pertemuan sama BPTJ seluruh PJU yang menganggu pengendara di jalur utama Puncak Bogor akan segera dipindahkan pekan depan,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Lebih lanjut mantan camat Klapanunggal itu menjelaskan, hingga saat ini pemindahan PJU tersebut masih dalam tahapan pembahasan anggaran.

Karena, kata Ade, BPTJ sendiri dimungkinkan akan mengucurkan anggaran untuk pemindahan PJU. Selain itu terkait dengan pemindahan menjadi tanggung jawab BPTJ. Dikarenakan, melihat jalur Puncak Bogor merupakan jalan Nasional.

“Jadi pemindahan PJU itu tergantung dengan ruas jalurnya. Apakah itu Nasional, Provinsi atau Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Disinggung mengenai minimnya lahan untuk memindahkan PJU, Dirinya tidak menampik, bahwa badan jalan Puncak Bogor minim lahan untuk memasang rambu-rambu maupun PJU.

Akan tetapi, sambungnya, berkaitan dengan pemindahan dan pemasangan PJU maupun rambu, menjadi ranah pusat untuk melakukan kajian. “Untuk teknisnya biar pusat yang memikirkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Ade Habib menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan berkaitan dengan sejumlah PJU milik BPTJ yang belum dipindahkan pasca pelebaran Puncak Cisarua.

Berkaitan dengan pemindahan PJU, puluhan tiang yang mengancam keselamatan pengendara itu terkendala dengan anggaran. Karena Kementerian PUPR tidak mengalokasikan pemindahan PJU. “Harusnya Kementerian PUPR bisa memberikan anggaran untuk pemindahan PJU juga,” cetusnya.

Sejumlah tiang PJU yang menganggu di sepanjang Jalan Raya Puncak, Cisarua, tepatnya di ruas kanan jalan Selarong, Desa Cipayung Datar dan Riung Gunung, Desa Tugu Utara di sebelah kiri dan kanan jalan.

“Tiang itu tiang telepon, PJU. Kalau tiang sebelah kiri Jalan Riung Gunung itu warning light milik Pemkab Bogor,” ungkapnya

Ade menambahkan, adapun PJU dan rambu milik BPTJ yang perlu dipindahkan berjumlah sebanyak 49 unit. Keseluruhannya terhitung mulai dari kawasan Selarong hingga Puncak Pas. “Jenisnya itu ada PJU di Riung Gunung, kalau di Selarong itu ada PJU dan rambu-rambu,”tukasnya. (all/c)