25 radar bogor

Gubernur Jabar:  Penanganan Limbah di Sungai Cileungsi Kami Ambil Alih

Ridwan Kamil Cafe 'West'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Cafe 'West'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Persoalan pemcemaran limbah di sungai Cileungsi yang tidak kunjung selesai, memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat turun tangan.

Pasalnya, meski sudah dilakukan eksekusi berkali-kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, masih saja ada perusahaan industri yang membuang limbahnya di sungai yang bermuara di Bekasi tersebut.

Kini, penanganan masalah pencemaran Sungai Cileungsi diambil alih Pemprov Jabar. Demikian ditegaskan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Emil) usai rapat dengan Ombudsman Jakarta Raya terkait hasil monitoring pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Jumat (20/9/2019).

“Kesimpulannya hanya satu. Dari bulan Maret, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sanggup (menangani), tapi mulai dari minggu ini, disepakati akan diambil alih oleh provinsi (Jawa Barat),” ujar Emil.

Dia mengatakan Pemprov Jabar akan segera membuat tim, seperti halnya mereka menangani sungai Citarum dengan melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan sehingga dapat melakukan tindakan hukum represif kepada industri-industri yang masih melakukan pencemaran.

“Silakan berbisnis di Jawa barat, tapi harus menghormati lingkungan, karena kalau airnya kotor nanti berpengaruh pada manusia yang mengonsumsi air kotor dari limbah pabrik yang mengandung unsur-unsur bahan berbahaya dan beracun (B3) kimia,” tegas mantan Walikota Bandung itu.

Kepala Perwakilan Jakarta Raya dari Ombudsman Republik Indonesia, Teguh Nugroho menyebutkan Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan dibantu oleh Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini, ujarnya, seusai dengan tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman pada tahun lalu bila pemidanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari sungai Cileungsi tidak cukup.

Disampaikan oleh Teguh, sebetulnya sudah ada lima perusahaan yang diajukan ke pengadilan karena mencemari sungai Cileungsi oleh Kabupaten Bogor. Akan tetapi, kelima perusahaan hanya dikenai pasal peraturan daerah (perda) lingkungan hidup yang hukumannya hanya Rp 15 juta sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Kini, sudah ada upaya untuk melakukan pemidanaan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang hukuman pidananya maksimal Rp 3 miliar.

“Ketika DLH Kabupaten Bogor sudah tidak bisa menangani Cileungsi, maka DLH provinsi yang akan menangani. Sekarang kita lihat, apakah DLH provinsi akan mampu menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini atau tidak,”ujar Teguh.(rp1/c)