25 radar bogor

Cemari Kali Citeureup, DLH Tutup Saluran Limbah Pabrik Laundry

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor saat menutup saluran air limbah di pabrik Picapindo, Citeureup, kemarin.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor saat menutup saluran air limbah di pabrik Picapindo, Citeureup, kemarin.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, kembali mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

Sebab, masih banyak industri bermasalah di timur Kabupaten Bogor. Kali ini, DLH menutup permanen sumber air limbah yang membuat sungai Citeureup berwarna merah, Kamis (19/09).

Diketahui sungai tersebut berada di wilayah RW02 Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup. Pencemaran ini terjadi akibat pembuangan limbah pabrik Picapindo, Citeureup, sehingga membuat warna sungai menjadi merah.

Kondisi ini pun sempat viral di sosial media. “Memang biasanya juga anak-anak mandi di sungai. Warga juga sering mandi dan mencuci,” ujar warga RW02, Rizky kepada Radar Bogor, Kamis (19/09).

Anak-anak bermain di Kali Citeureup yang berubah warna menjadi merah dan diduga tercemar limbah pabrik.

Biasanya, lanjut Rizky, sungai tersebut ramai saat pagi dan sore hari. Apalagi di musim kekeringan seperti saat ini, sungai tersebut hampir tidak pernah sepi pengunjung. “Warga juga kan di sini lagi kesulitan air. Jadi sering ada yang ambil air di sungai,” bebernya.

Namun sayangnya, dalam sepekan terakhir warna aliran sungai berubah berwarna merah. Selain itu, bau aliran sungai ini juga seperti bau yang tak sedap. “Kami berharap ada tindak tegas dari pemerintah. Agar nantinya warga dapat memanfaatkan air di sungai disamping musim kemarau ini,” kata Rizky berpesan.

Rizky engga menyebutkan nama perusahaan yang mengalirkan air limbah ke sungai. Dirinya hanya berpesan, agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH, Endah Nurmayati menjelaskan, jenis limbah yang membuat air di aliran Sungai Citeureup ini limbah laundry. Pihaknya juga langsung menuju lokasi untuk melakukan penutupan sumber limbah. “Kami langsung ke lokasi hari ini (kemarin). Jenis limbah laundry ini,” kata Endah kepada Radar Bogor, kemarin.

Limbah ini mengalir akibat kehabisan zat penjernih yang seharusnya diimpoet dari Korea. Endah beserta jajarannya langsung meminta agar PT LG, Citeureup berhenti membuang air limbah ke sungai. “jadi ketika tahu bahwa berwarna merah, kami langsung perintahkan stop pembuangan air limbahnya,” tegas Endah.

Lebih lanjut, Sekretaris DLH Anwar Anggana mengatakan, tindakan penutupan saluran air ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102. Pihaknya langsung melakukan penutupan dengan cara disemen permanen. “Ini kan sesuai dsngan ketentuan yang berlaku. Kali ini kami menutup pabrik tersebut,” bebernya.

Menurut Anwar, bedasarkan kententuan, selain ditutup pihak berkaitan yang melakukan pembuangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun kurungan penjara.

“Atau didenda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Kami berharap agar semua pabrik dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan dari limbah yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.(cr1/c)