25 radar bogor

Tak Berizin, Tower Ilegal di Parungpanjang Disegel Satpol PP

Tower tak berizin di Kampung Pasir Bereum RT 02/04, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, saat disegel Satpol PP.
Tower tak berizin di Kampung Pasir Bereum RT 02/04, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, saat disegel Satpol PP.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang menyegel tower tak bertuan. Pasalnya, tower yang diduga tak memiliki izin tersebut kondisinya tak terurus.

Sekdes Desa Jagabaya, Dian mengatakan, penyegelan tower dilakukan lantaran tak memiliki izin tepatnya di Kampung Pasir Bereum RT 02/04, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang yang diduga tak miliki izin.

Setiap tahunnya tidak ada yang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Desa, jadi saya kira ada yang memalsukan tandatangan bu Lurah (Rohayati,red), soalnya tidak merasa menandatangani izin lingkungan tower tersebut,” ucapnya.

Dian menuturkan selama Kades menjabat pihaknya tak tahu menahu terkait keberadaan tower tersebut.

“Kita sudah menitipkan surat kepada pemilik tanah agar bisa ditembuskan ke pihak pengurus tower, juga belum ada respon hingga sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, meski tower itu sudah lima tahun baru kali ini ada warga melaporkan ke desa dan langsung ditindaklanjuti untuk disegel.

“Seperti, toko waralaba ada laporan saat itu peresmian karena belum melakukan pengurusan izin lingkungan, Pemdes langsung menghentikan kegiatan sementara sampai ada izinnya,” pungkasnya. (nal/c)