25 radar bogor

Kejam! Anak Bunuh Ayah Tiri Pakai Pisau di Bekasi

Ilustrasi anggota polisi tewas tersambar KRL di Kebon Pedes
Ilustrasi anggota polisi tewas tersambar KRL di Kebon Pedes
Ilustrasi

BEKASI-RADAR BOGOR,Seorang remaja nekat menikam ayah tirinya hingga tewas di Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban bernama Sujana usia (49) tewas dengan luka parah setelah ditikam.

Pelaku, anak tiri korban bernama Ar (16) dengan pisau pada bagian perut usai terlibat cekcok di lokasi kerjanya di Kampung Jatimulya RT 007 RW 07, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebelum tewas, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat. Tetapi akibat luka yang dialaminya cukup parah, akhirnya korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Tambun, Komisaris Siswo, menuturkan kejadian itu penusukan ayah oleh anak tirinya itu terjadi pada Minggu (15/9/2019).

Tak lama itu, pelaku ditangkap polisi pada Senin (16/9/2019) di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Babelan.

“Korban dinyatakan meninggal usai sempat mendapatkan perawatan pada Selasa (17/9/2019). Lukanya cukup parah tusukan pisau pada bagian perut sebelah kiri sehingga tidak tertolong,” ungkap Siswo, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Adapun penyebab pelaku nekat melakukan penusukan, kata Siswo, dipicu karena tak terima dinasihati oleh ayah tirinya tersebut saat keduanya tengah menyortir barang limbah di depan rumahnya.

“Dari nasihat itu timbul cekcok, karena kan sebenarnya anak tiri masih punya orang tua, cuman orang tuanya pada saat kecil itu diambil sama bapak yang ini yang jadi korban. Pada saat anak ini sudah gede terus, jadi ada perkataan korban ‘lama-lama saya balikin ke orang tuamu’,” ungkap Siswo.

Dari situlah, pelaku emosi dan langsung mengambil pisau yang ada didalam rumah. Kemudian pelaku menikam korban beberapa kali. Melihat ayahnya terkapar, langsung pergi meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.

Warga yang melihat korban terkapar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.

“Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Tambun, hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku anak tiri korban itu,” kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Awang Parikesit menambahkan, setelah petugas melakukan pengejaran, akhirnya pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ia di tangkap di wilayah Kecamatan Babelan
Senin (16/9/2019).

“Kami amankan tersangka di Babelan, tersangka ini setelah lakukan aksinya sempat kabur dan bersembunyi berpindah-pindah lokasi di wilayah Bekasi,” kata dia.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menikam korban hingga tewas mengenaskan.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (and/pojokjabar/ysp)