25 radar bogor

1.645 Rumah Warga Terdampak Proyek Rel Ganda, Bima Janji Tak Lepas Tangan

Proyek Double Track
Salah satu pemukiman warga di Kecamatan Bogor Selatan yang dilalui jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi.
Salah satu pemukiman warga di Kecamatan Bogor Selatan yang dilalui jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan segera menemui warga terdampak proyek pembangunan jalur ganda atau double track Bogor – Sukabumi untuk berdialog.

Bima menegaskan tidak akan lepas tangan atas rencana strategis pemerintah pusat melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mencangkup banyak warganya itu.

“Terhadap warga Kota Bogor yang terdampak proyek pembangunan rel ganda, kita tidak bisa lepas tangan begitu saja,” ujar Bima kepada Radar Bogor, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, Bima juga telah memerintahkan pimpinan wilayah setempat untuk terus memantau perkembangan di lapangan.

Camat Bogor Tengah dan Bogor Selatan bahkan diminta secara khusus mengecek dan menjajaki lahan serta lokasi atau aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak sosial bagi warga yang terdampak.

Sementara itu, Camat Bogor Selatan Atep Budiman membeberkan, ada sekitar 1.645 rumah yang terdampak.

Di Kecamatan Bogor Selatan terdiri dari Kelurahan Rancamaya, Kertamaya, Genteng, Cipaku, Lawang Gintung, Batutulis, Empang dan Bondongan.

Lalu dua kelurahan di Kecamatan Bogor Tengah. Rinciannya 1.500 rumah di Kecamatan Bogor Selatan dan sisanya di Kecamatan Bogor Tengah.

Dari jumlah tersebut, rumah terdampak yang paling banyak ada di Kelurahan Empang. Sebab ada sekitar 700 rumah.

“Lebih dari 3.000 warga Kota Bogor akan terdampak secara sosial,” beber dia.

Selain rumah, Atep mengungkapkan ada kurang lebih 45 fasilitas umum dan fasilitas sosial yang juga ikut terdampak. Seperti Poskamling, PAUD, Majelis dan yang lainnya.

Atep menyampaikan, proses sosialisasi kepada masyarakat, utamanya yang terdampak proyek pembangunan tersebut sudah dilaksanakan sejak minggu pertama September.

Untuk uang kerohiman, rencananya akan diserahkan oleh PT KAI pada awal Desember secara non tunai yang meliputi empat komponen, yaitu untuk biaya bongkar, biaya sewa kontrak setahun, biaya mobilisasi dan biaya bagi rumah-rumah yang memiliki nilai ekonomi.

Namun, sebelumnya akan dilakukan penilaian bersama oleh konsultan penilai publik yang ditunjuk Dirjen Perkeretaapian sebagai langkah verifikasi langsung pada Oktober hingga November mendatang.

“Kami juga akan mencoba untuk melakukan verifikasi lebih lanjut guna mengklasifikasi dan mengidentifikasi agar mendapatkan kejelasan lahan atau bangunan warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD sementara Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan, akan mengundang PT KAI serta Pemkot Bogor untuk mencari solusi atas apa yang akan dialami oleh warga.

Rencananya undangan akan dilayangkan setelah pelantikan Ketua definitif DPRD Kota Bogor dilakukan.

Sebab menurutnya harus disiapkan antisipasi agar dampak terhadap warga bisa ditekan seminimal mungkin. Jika perlu bahkan membuat tim khusus untuk mencari rumusan terbaik itu.

“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mencoba mencari rumusan dampak yang paling minimal dirasakan dan itu perlu duduk bersama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta PT KAI,” ungkapnya.

Atang yang telah mendengar langsung keluhan warga menyayangkan sikap PT KAI lantaran sosialisasi yang dilakukan untuk proyek yang sangat strategis dan berimplikasi besar pada masyarakat hanya dalam waktu yang singkat.

Sebab warga hanya diberi waktu tiga bulan atau hingga Desember 2019 untuk mengosongkan tempat tinggalnya.

Karenanya dia akan mencoba mengadvokasi agar waktu itu bisa ditambah. Minimal enam bulan dari sosialisasi yang dilakukan. “Sehingga warga bisa mempersiapkan lebih matang lagi,” katanya.

Terpenting, lanjut dia, meski warga menerima atas rencana pembangunan itu lantaran tempat tinggalnya berdiri di atas tanah negara, uang kerohiman bagi mereka harus jelas dan transparan.

Apakah berbasis pada jumlah KK, jumlah luasan meter persegi bangunan yang dimiliki warga atau melihat dari lama tinggal dan lain sebagainya.

Bagaimanapun menurut Atang, pemerintah harus memikirkan hajat hidup warganya. “Kita juga akan pikirkan bagaimana skema relokasi mereka, apakah pemerintah daerah memiliki aset tanah atau bangunan yang sekiranya mampu untuk menampung apakah secara sementara atau permanen,” pungkasnya. (wil/gal/c)