25 radar bogor

Ogah Daftar BPJS Ketenagakerjaan, 20 Perusahaan di Bogor Diperiksa Kejari

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memanggil dan memeriksa sebanyak 20 perusahaan yang membandel, lantaran tidak memenuhi hak pegawainya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (17/9/2019).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bogor, Rusli Putra Aji mengungkapka, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dalam Pasal 13 jelas tercantum sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. Jika saja, perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya.

“Karena ini merupakan amanat undang-undang, maka ini wajib dilakukan perusahaan. Jika tidak, maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi adminsitratif berupa teguran tertulis, denda hingga tidak akan mendapatkan pelayanan publik,” kata Rusli pada Radar Bogor kemarin.

Kejari Kabupaten Bogor sendiri kata Rusli, telah sepakat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong yang ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pemanggilan ini.

Sambungnya, pemanggilan ini adalah hasil pengajuan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Cibinong kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhadap 20 perusahaan dengan kategori badan usaha yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Rusli menyebut, ke-20 perusahaan ini telah dilakukan upaya pemeriksaan kepatuhan baik oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Cibinong maupun UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Bogor.

“Namun ada yang memberikan komitmen dan sampai sekarang masih belum memenuhi komitmennya untuk mendaftarkan seluruhnya pekerjanya. Bahkan diantara 20 perusahaan tersebut, satu diantaranya menunggak iuran,” ungkap Rusli.

Rusli menyebut ada dua objek pemeriksaan. Pertama mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dan kedua membayar iuran.

Maka dari itu, Rusli berharap pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik demi menyukseskan program pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Cibinong.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Aghif Qanita Dirfy Azhari mengatakan, dari 3.000 perusahan di Kabupaten Bogor yang terdata ada 100 diantaranya yang terjaring belum memenuhi aturan tersebut.

“Nah ini baru 20 perusahaan yang kami berikan ke kejaksaan. Selanjutnya nanti akan bertahap akan kami berikan lagi ke kejaksaan,” kata Aghif.

Terpisah, salah satu perwakilan perusahaan yang namanya enggan disebutkan mengatakan, ada beberapa kendala yang ditemui pihaknya ketika akan memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur tersebut.

“Salah satunya adalah, tidak semuanya itu pegawai tetap di kami. Ada yang statusnya kontrak. Tapi perlahan itu akan kami benahi,” tambahnya. (dka/c)