25 radar bogor

Warga Ciseeng Tolak Truk Tambang, Berlakukan Jam Operasional. Berikut Jadwalnya!

Sejumlah pengendara motor harus berbagi jalan di Cicangkal yang mengalami kerusakan dengan truk bermuatan hasil tambang.
Ilustrasi Truk Tambang.

CISEENG-RADAR BOGOR, Penolakan truk tambang kembali terjadi, kali ini berasal dari warga Kecamatan Ciseeng. Pasalnya, banyak galian C yang tersebar di wilayahnya membuat aktivitas truk tambang meningkat.

Sekcam Ciseeng Heri Isnandar menjelaskan, saat ini sudah dilakukan musyawarah antara Aliansi Masyarakat Bogor Utara dan pelaksana galian yang berada di wilayah Ciseeng.

“Untuk jalur serta pengusaha angkutan disepakati bahwa kendaraan yang memiliki tonase lebih dari 8 ton hanya boleh beroperasi pada pukul 13.00-16.00 dan 19.00-05.00 WIB,” jelasnya kepada wartawan koran ini, Senin (16/9/2019).

Lebih lanjut ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dan untuk mengatisipasi personil Dishub dan Satpol PP kecamatan dibantu Polsek memantau jalur yang sering dilintas truk tambang.

“Diharapkan tidak ada yang melintas sebelum masuk jalur jalan kabupaten Bogor, akan diarahkan untuk putar balik kendaraan oleh personil Dishub yang melakukan pengamanan jalur mulai dari wilayah Parung dan kemang,” tambahnya.

Heri berharap semua pihak bisa menyepakati komitmen yang sudah disepakati. Karena, DPRD perwakilan dapil VI akan mendorong percepatan Perbup yang mengatur operasional truk tambang.

“Sampai saat ini kendaraan barang yang sering melintas wilayah Ciseeng terus dipantau. Karena, kita tetap menunggu keluarnya Perbub sebagaimana dimaksud Dinas perhubungan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menjelaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap truk tambang yang melintasi kawasan Ciseeng dan sekitarnya.

“Sementara ini truk lewat Cigudeg, karena beberapa wilayah sudah tak diizinkan melintas sekaligus kami juga menunggu Perbup keluar, sampai sekarang masih dikaji oleh Pemkab Bogor,” pungkasnya.(nal/c)