25 radar bogor

Pelaku Pembunuh Pasangan Lansia di Ciampea Dibekuk, Korban Dicekik Hingga Tewas

Pelaku pembunuh pasangan lansia di Ciampea saat digelandang di Mapolres Bogor,, Selasa (17/9/2019).
Pelaku pembunuh pasangan lansia di Ciampea saat digelandang di Mapolres Bogor,, Selasa (17/9/2019).

CIBINONG – RADAR BOGOR, Masih ingat dengan kasus pembunuhan dua orang lansia di Kecamatan Ciampea? Setahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Bertempat di halaman Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019) digelar ekspose kasus pembunuhan terhadap warga Kampung Pabuaran RT 04/03, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 itu. Polisi juga menghadirkan RN (36) pelaku pembunuhan.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat tegah bekerja, pekan lalu. RN menghabisi nyawa SM (70) dan HN (65) yang merupakan pasangan suami isteri saat hendak membeli rokok di warung korban sekitar pukul 08.00.

Saat pelaku masuk ke dalam warung, korban berteriak maling dan menyerang RN dengan cara mencakar. Mendapat serangan, pelaku lantas mendorong korban SM hingga jatih terpeleset. Saat terjatuh, pelaku menghabisi korban dengan mencekik dan memukul hingga tewas.

Pelaku semakin gelap mata. Ia juga menghabisi HN dengan cara memukul dada dan kepala korban. Pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

“Kedua korban dibawa pelaku ke dalam kamar. Pelaku langsung kabur dengan cara menjebol plafon rumah dan kembali ke kontrakkanya yang persis berada di sambing rumah korban,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi. M Dicky dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Pelaku lantas kabur ke Solok. Saat itu, pelalu bertemu empat orang saksi, JMS, SNY, RHT, dan SDR. Keempat saksi inilah yang kemudian melapor ke polisi dan mengatakan pelaku kabur ke Solok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhuan dan atau penganiayaan hingga mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dkw)