25 radar bogor

Berawal dari Live Instagram, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

IST PENERTIBAN: Petugas kepolisian dan Satpol PP mengamankan ratusan botol miras di Jakarta Timur.
ilustrasi razia mira

CIREBON-RADAR BOGOR,Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap praktik penjualan miras secara ilegal di salah satu rumah di Jalan Sutawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin malam (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 29 botol minuman keras berbagai jenis dan merk. Selain itu, polisi juga mengamankan penjual miras yang diketahui berinisial Mul (41) warga Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warganet saat live Instagram di Jalan Pekalipan Kota Cirebon. Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Radar Cirebon (Radar Bogor Grup) dalam menanggapi persoalan keamanan di Kota Cirebon.

Live instagram berlangsung selama sekitar satu jam dengan melibatkan Walikota Cirebon Nasrudin Azis dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Selama kegiatan, ribuan netizen menyaksikan live IG sekaligus memberikan komentar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Walikota dan Kapolres. Termasuk keluhan, harapan, permintaan hingga laporan mengenai hal-hal yang menjadi keresahan netizen.

Dari ribuan warganet tersebut, salah satunya melaporkan adanya warung miras diduga ilegal yang berada di Jalan Sutawinangun Kabupaten Cirebon. Laporan tersebut tak hanya dijawab oleh Kapolres, namun juga anggota di lapangan.

“Langsung aksi, berdasarkan informasi dari masyarakat tadi saat live di IG. Anggota Sat Narkoba mengelar razia dan mengamankan 29 botol miras berbagai merk. Kita juga amankan penjualnya untu dibawa ke Polres,” ujar Roland sambil menunjukkan foto saat penggerebekan. (day/radarcirebon/ysp)